KPU Madina Tetapkan Bupati-Wakil Bupati Terpilih pada 3 Mei

Namun, KPU tetap melanjutkan tahapannya dan tidak melakukan penundaan penetapan paslon terpilih.

Suhardiman
Minggu, 02 Mei 2021 | 16:20 WIB
KPU Madina Tetapkan Bupati-Wakil Bupati Terpilih pada 3 Mei
Pemungutan Suara Ulang 3 Daerah di Sumut Tunggu Petunjuk KPU RI. [Ist]

SuaraSumut.id - KPU Madina akan menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, pada Senin (3/5/2021).

Penetapan dilakukan setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara pemungutan suara ulang (PSU) 3 TPS di Madina.

Berdasarkan rekapitulasi KPU, pasangan nomor urut 1 Jakfar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi meraih 79.156 suara. Mereka mengalahkan pasangan Dahlan Hasan Nasution-Aswin yang meraih 79.002 suara.

"Penetapan 3 Mei 2021,” kata Ketua KPU Madina Fadhillah Syarief, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Minggu (2/5/2021).

Baca Juga:10 Daerah dengan UMP Tertinggi di Indonesia

Kekinian pasangan Dahlan-Aswin menggugak hasil PSU ke Mahkamah Konsitusi (MK). Dahlan-Aswin memohon MK untuk membatalkan Keputusan KPU Madina Nomor 724/PY.02.Kpt/1213/KPU-Kab/IV 2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca pemungutan suara ulang.

Syarief mengaku telah mengetahui informasi tersebut. Namun, KPU tetap melanjutkan tahapannya dan tidak melakukan penundaan penetapan paslon terpilih.

"Penetapan tetap lanjut sesuai tahapan," jelasnya.

Tidak hanya Madina, hasil Pilkada dua kabupaten lain yang menggelar PSU atas putusan MK yakni Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan (Labusel) juga diketahui digugat ke MK oleh paslon yang kalah pasca PSU.

Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi mengaku mereka masih berkonsultasi ke KPU RI terkait adanya gugatan itu.

Baca Juga:Mudik Lokal Kaltim Diizinkan, Pengusaha Bus Persiapkan Banyak Armada

"Sedang dikonsultasikan," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini