Mudik Lokal di Aceh Wajib Bawa Surat Hasil Tes Antigen

Aturan tersebut berlaku sejak 3-17 Mei mendatang.

Suhardiman
Minggu, 02 Mei 2021 | 18:14 WIB
Mudik Lokal di Aceh Wajib Bawa Surat Hasil Tes Antigen
Dirlantas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Penumpang angkutan umum maupun mobil pribadi yang melakukan perjalanan antardaerah di Aceh wajib membawa surat hasil test antigen. Aturan tersebut berlaku sejak 3-17 Mei mendatang.

"Setiap orang yang melakukan perjalanan antadaerah di Aceh wajib membawa surat hasil tes antigen. Jika tidak maka kendaraan tersebut akan diputar balik," kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani, dilansir Antara, Minggu (2/5/2021).

Ia mengatakan, penumpang mobil pribadi dan angkutan umum bakal diperiksa di setiap kabupaten/kota yang mereka datangi. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Pemeriksaan sendiri melibatkan personel TNI dan Polri, Dinas Kesehatan maupun Dinas Perhubungan.

Baca Juga:Intip 8 Fakta Menarik Jelang Duel Man United vs Liverpool

Pihaknya mengimbau masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dalam Provinsi Aceh menjalani tes antigen sebelum bepergian.

"Kami juga mengimbau operator angkutan umum agar menolak penumpang yang tidak membawa surat tes antigen," ungkapnya.

Pemerintah pusat maupun daerah terus berupaya menekan angka positif serta memutuskan mata rantai penularan dan penyebarannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini