SuaraSumut.id - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menandatangani surat keputusan (SK) pengangkatan Wakil Wali Kota Tanjung Balai, Waris Thalib menjadi Pelaksana Tugas (Plt). Ini bertujuan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan.
KPK telah menetapkan status Wali Kota Tanjung Balai, Muhammad Syahrial sebagai tersangka kasus suap beberapa waktu lalu.
"Sudah saya tandatangani. Wakil Wali Kota jabat sebagai Plt. Sekitar 4 hari lalu saya teken. Tk boleh kosong di sana," kata Edy, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (4/5/2021).
Edy berharap Waris Thalib mampu menjalankan roda pemerintahan di Kota Tanjung Balai secara normal. Soal kasus dugaan suap, Edy meminta agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu
Baca Juga:Kemiskinan Tertinggi, KSP Sebut Maluku Barat Daya Butuh Infrastruktur
"mbauan kepada masyarakat tetap tenang karena pimpinan itu tetap ada. Untuk masyarakat tetap berjalan seperti biasa," ujarnyan
Jika status hukum M Syahrial telah inkrah dan dinyatakan bersalah di pengadilan, maka Pemprov Sumut akan menjalankan sesuai Undang-undang yang berlaku untuk pengangkatan Wali Kota Tanjung Balai defenitif.
Sebelumnya, KPK menahan Wali Kota Tanjungbalai non aktif, M Syahrial pada Sabtu 24 April 2021. Penetapan tersangka itu usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih. Syahrial sebelumnya menjalani pemeriksaan di Mako Polres Tanjungbalai, lalu diterbangkan ke Kuningan, Jakarta Selatan.
Syahrial jadi tersangka dan ditahan bukan karena perkara dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai.
Justru, ia ditahan lantaran diduga kuat menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang juga ditetapkan sebagai tersangka, senilai Rp 1,5 miliar.
Baca Juga:Lima Bulan Belum Terima Gaji, Perangkat Desa di Jember Wadul DPRD