SuaraSumut.id - Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bakhtiar Ahmad Sibarani ke Polda Sumut. Ia dilaporkan sekelompok masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana desa.
Laporan itu berdasarkan investigasi yang dilakukan Rico Tobing bersama masyarakat. Laporan tersebut viral karena di posting di media sosial.
Rico mengatakan, laporan ke Polda Sumut dilakukan pada Jumat (23/4/2021). Ada tiga hal yang mereka soroti dan diduga terjadi penyelewengan. Sementara itu, investigasi dilakukannya pada Februari 2021.
"Pengadaan alat kesehatan, pengadaan lampu jalan dan bimbingan teknis (Bimtek). Tiga program yang disoroti dengan dugaan kerugian negara Rp 19 miliar," kata Rico saat dikonfirmasi, Kamis (6/5/2021).
Baca Juga:Pelarangan Mudik Pelabuhan Merak, Kendaraan Ini Tetap Boleh Melintas
Hasil temuan tersebut lalu dikonfirmasi ke pihak Pemkab Tapteng, namun ditanggapi dengan dingin. Rico dan rekannya yakin ada dugaan penyelewengan dana desa di Tapteng. Diketahui pada Maret 2021 ada pengembalian dana desa Kabupaten Tapteng yang dilakukan pihak swasta ke Kejari Sibolga sebesar Rp 6,9 miliar.
"Pengembalian dana desa terkait pengadaan Alkes tahun 2020 yang fisiknya tidak ditemui di 95 desa. Sedangkan uangnya sudah diberikan kepada pihak swasta," imbuh Rico.
Rico juga meyakini masih ada dana desa di Tapteng yang harusnya dikembalikan ke kas negara. Dari temuannya, ada 159 sekitar desa yang turut dalam pengadaan Alkes itu.
Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani saat dihubungi terkait pelaporan dirinya mengaku, penggunaan dana desa itu adalah kewenangan dari pihak desa. Ia mengaku soal dana Alkes kontraktornya sudah mengambilkan keuangan negara.
"Kan dipendampingan desa ada Jaksa. Dana itu dikembalikan ke kas desa. Karena ternyata nilai pengadaan anggaran yang lalu tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang," katanya.
Baca Juga:3.000 Bus Berstiker Khusus Disiapkan Buat Layani Bepergian Selain Mudik
"Anggaran itu tidak sesuai lagi, dulu masker kan mahal. Sekarang kan sudah murah. Waktu itu direncanakan kan masih mahal. Kita enghak mau lagi. Karena pengadaan belakangan ini, pihak Desa sudah tidak mau lagi. Kepala desa sudah diperiksa juga oleh Jaksa," timpal Bakhtiar.
Soal fisik barang yang tidak ada, padahal uang sudah diberikan oleh pihak swasta, kata Bakhtiar, dikarenakan dampak pandemi Covid-19.
"Jadi barangnya tidak sampai karena pembatasan PSBB di Jakarta waktu itu. Uangnya sudah dikembalikan 100 persen. Di mana pidananya gtu lho," paparnya.
Ia menjelaskan, desa itu dibina oleh PMD dan tugas PMD mengarahkan sesuai peraturan. PMD sifatnya turun ke desa dan mengarahkan.
"Jadi Jaksa juga sudah periksa ke 159 desa. Kami juga tidak ada kewajiban melaporkan (menjelaskan) ke dia (Rico). Kami bekerja sesuai aturan saja," tegasnya.
Saat ditanya responnya soal pelaporan dirinya di Polda Sumut dan video yang dibuat, Bakhtiar mengaku bisa saja menempuh jalur hukum.
"Ini sudah penzaliman, fitnah. uang sudah dikembalikan. Silakan PMD yang melaporkan, kalau ini tidak ada dan fitnah, silakan melaporkan. sudahlah tidak apa-apa," tukasnya.
Kontributor: Budi Warsito