ASN di Nagan Raya Nekat Mudik, Siap-siap Kena Sanksi Turun Pangkat

Pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap ASN agar tidak melanggar aturan yang telah diberlakukan.

Suhardiman
Jum'at, 07 Mei 2021 | 02:40 WIB
ASN di Nagan Raya Nekat Mudik, Siap-siap Kena Sanksi Turun Pangkat
Ilustrasi mudik, perantau, pemudik, pendatang. [Shutterstock]

SuaraSumut.id - Aparatur sipil negara (ASN) di Nagan Raya, Aceh, yang nekat mudik Lebaran akan diberi sanksi berupa penurunan pangkat.

Hal tersebut dikatan Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham, dilansir Antara, Jumat (7/5/2021).

"Bagi ASN yang kedapatan mudik sanksinya jelas berupa penurunan pangkat atau sanksi administratif lainnya," katanya.

Ia mengatakan, larangan mudik yang diterbitkan pemerintah dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.

Baca Juga:Sungai Cileungsi Meluap, Wilayah Bojongkulur Bogor Terendam Banjir

Pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap ASN agar tidak melanggar aturan yang telah diberlakukan.

Ia juga meminta ASN tetap mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas melayani masyarakat di setiap pusat pelayanan publik.

"Mari kita jaga protokol kesehatan dengan menerapkan pola 3M, memakai masker, menjaga jarak serta menjauhi kerumunan," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini