Dua Perwira Polisi di Polda Sumut Dilaporkan ke Propam, Kasusnya Ini

Dua perwira polisi yang bertugas di Polrestabes Medan dan Polres Langkat dilaporkan ke Propam

Muhammad Yunus
Sabtu, 08 Mei 2021 | 10:54 WIB
Dua Perwira Polisi di Polda Sumut Dilaporkan ke Propam, Kasusnya Ini
Mapolda Sumatera Utara. (Istimewa)

Dalam surat bernomor 290 diakui Irmaliana bahwa itulah yang benar. Karena surat itu sudah bertandatangan dan berstempel Polrestabes Medan.

Sedangkan nomor surat LP 690 tidak ada tanda tangan dan stempel dan itu tidak diakuinya. Meskipun kedua LP tersebut telah diterimanya.

"Nomor 290 itu sudah sah dan sudah saya tandatangani. Saya tidak mengakui adanya surat nomor 690. Saya meminta polisi profesional dalam menangani kasus ini," kata Irmaliana Harianja kepada Telisik.id, Rabu (24/3/2021) lalu.

Menurut dia, dalam surat bernomor 690 terdapat keringanan kasus kematian anaknya. Sedangkan bernomor 290 itu tegas berbunyi penganiayaan berat atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Baca Juga:11.600 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Idul Fitri di Sumut

"Kalau dalam surat 690 bunyinya penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Ini sangat aneh. Saya meminta Kapolrestabes Medan melalui Kasatreskrim profesional dalam mengungkap kematian anak saya ini," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini