Dua Perwira Polisi di Polda Sumut Dilaporkan ke Propam, Kasusnya Ini

Dua perwira polisi yang bertugas di Polrestabes Medan dan Polres Langkat dilaporkan ke Propam

Muhammad Yunus
Sabtu, 08 Mei 2021 | 10:54 WIB
Dua Perwira Polisi di Polda Sumut Dilaporkan ke Propam, Kasusnya Ini
Mapolda Sumatera Utara. (Istimewa)

Wanita yang merupakan warga Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) itu, mengaku dirinya belum merasakan hadirnya polisi yang Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan) seperti yang dicanangkan oleh Kapolri.

Irmaliana Harianja / [telisik.id]
Irmaliana Harianja / [telisik.id]

"Karena tidak Presisinya penyidik, makanya saya laporkan mereka ke Propam Polda Sumut. Saya juga meminta agar Propam Polda Sumut profesional menangani laporan saya. Periksa seluruh penyidik yang menangani kasus anak saya ini," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Irmaliana Harianja (54) mendatangi kantor Polrestabes Medan untuk menindaklanjuti perkembangan kasus kematian anaknya, Ayi Irmawan, yang diduga dibunuh oleh teman-temannya.

Irmaliana mendapatkan banyak kejanggalan dalam kasus kematian anaknya. Dimulai sejak membuat laporan tepatnya Rabu 27 Maret 2019 bernomor 290/III/2019 Restabes Medan.

Baca Juga:11.600 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Idul Fitri di Sumut

Akan tetapi, sejak keluarnya surat bernomor 290, beberapa bulan setelahnya, Polrestabes Medan mengeluarkan lagi surat yang sama dengan nomor berbeda, 690.

Dalam surat bernomor 290 diakui Irmaliana bahwa itulah yang benar. Karena surat itu sudah bertandatangan dan berstempel Polrestabes Medan.

Sedangkan nomor surat LP 690 tidak ada tanda tangan dan stempel dan itu tidak diakuinya. Meskipun kedua LP tersebut telah diterimanya.

"Nomor 290 itu sudah sah dan sudah saya tandatangani. Saya tidak mengakui adanya surat nomor 690. Saya meminta polisi profesional dalam menangani kasus ini," kata Irmaliana Harianja kepada Telisik.id, Rabu (24/3/2021) lalu.

Menurut dia, dalam surat bernomor 690 terdapat keringanan kasus kematian anaknya. Sedangkan bernomor 290 itu tegas berbunyi penganiayaan berat atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Baca Juga:Bangun Rumah Mewah, Polisi Usut Aliran Dana Tersangka Tes Antigen Bekas

"Kalau dalam surat 690 bunyinya penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Ini sangat aneh. Saya meminta Kapolrestabes Medan melalui Kasatreskrim profesional dalam mengungkap kematian anak saya ini," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini