Pemecatan dan PAW Anggota DPRD Sumut, PKS Kalah Persidangan-Ajukan Banding

Namun, dalam dalam prosesnya PN Medan menilai perihal PAW tersebut cacat hukum.

Suhardiman
Senin, 17 Mei 2021 | 13:24 WIB
Pemecatan dan PAW Anggota DPRD Sumut, PKS Kalah Persidangan-Ajukan Banding
Anggota DPRD Sumut Mara Jaksa Harahap. [Ist]

SuaraSumut.id - Pemecatan yang dilakukan PKS dan PAW terhadap anggota DPRD Sumut Mara Jaksa Harahap telah digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kuasa Hukum Mara Jaksa Harahap M. Iqbal Sinaga mengatakan, PN Medan telah mengabulkan gugatan kliennya, termasuk soal pemecatan dan PAW yang dinilai tidak sah.

"Klien kami mengajukan gugatan atas usulan PAW yang diajukan PKS ke PN Medan, dan sudah menang di tingkat pengadilan pertama. PKS banding dan masih proses," katanya, kepada SuaraSumut.id, Senin (17/5/2021).

Mara Jaksa menggugat perihal pemecatan dirinya soal masalah moral, etika dan pelanggaran AD/ART partai. Namun, dalam dalam prosesnya PN Medan menilai perihal PAW tersebut cacat hukum.

Baca Juga:Lilin Penyebab Kebakaran di Sam Poo Kong Dipercaya Datangkan Rejeki

"Majelis memutuskan PAW tersebut cacat hukum dan membatalkan PAW tersebut tertanggal 30 maret 2021," paparnya.

Ia menerangkan, sejak Mara Jaksa menang pada Pileg 2019 dengan perolehan suara terbesar sudah mendapatkna tekanan dari PKS tanpa alasan yang jelas. Kemudian, yang bersangkutan tidak diberikan tempat di fraksi, tidak diberi posisi AKD.

Diduga hal itu terjadi karena adanya kabar Mara Jaksa bergabung dengan Partai Gelora yang dibentuk oleh eks kader PKS.

"Jadi alasan PKS secara hukum tidak terbukti. Kan tidak holeh hanya berdasarkan pengakuan saja. Beliau sampai saat ini belum memiliki KTA Partai Gelora. Meski sangat dekat dengan pengurus yang sifatnya hanya silaturrahmi karena pada umumnya mantan PKS. Tidak lebih dari itu," katanya.

Terkait dengan sengketa tersebut, dalam putusannya dalam Pengadilan Tingkat Pertama, PN Medan menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunia baik kerugian materiil maupun immateriil kepada Penggugat.

Baca Juga:Balik ke Kartini, Pemudik Bakal Didatangi RT, Diminta Surat Bebas Covid-19

Total kerugian dalam bentuk uang tunai berjumlah Rp. 100.600.000.000 (seratus milyar enam ratus juta rupiah). Selain itu para tergugat diminta untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat seperti semula.

Kontributor: Budi Warsito

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini