SuaraSumut.id - Pemecatan yang dilakukan PKS dan PAW terhadap anggota DPRD Sumut Mara Jaksa Harahap telah digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kuasa Hukum Mara Jaksa Harahap M. Iqbal Sinaga mengatakan, PN Medan telah mengabulkan gugatan kliennya, termasuk soal pemecatan dan PAW yang dinilai tidak sah.
"Klien kami mengajukan gugatan atas usulan PAW yang diajukan PKS ke PN Medan, dan sudah menang di tingkat pengadilan pertama. PKS banding dan masih proses," katanya, kepada SuaraSumut.id, Senin (17/5/2021).
Mara Jaksa menggugat perihal pemecatan dirinya soal masalah moral, etika dan pelanggaran AD/ART partai. Namun, dalam dalam prosesnya PN Medan menilai perihal PAW tersebut cacat hukum.
Baca Juga:Lilin Penyebab Kebakaran di Sam Poo Kong Dipercaya Datangkan Rejeki
"Majelis memutuskan PAW tersebut cacat hukum dan membatalkan PAW tersebut tertanggal 30 maret 2021," paparnya.
Ia menerangkan, sejak Mara Jaksa menang pada Pileg 2019 dengan perolehan suara terbesar sudah mendapatkna tekanan dari PKS tanpa alasan yang jelas. Kemudian, yang bersangkutan tidak diberikan tempat di fraksi, tidak diberi posisi AKD.
Diduga hal itu terjadi karena adanya kabar Mara Jaksa bergabung dengan Partai Gelora yang dibentuk oleh eks kader PKS.
"Jadi alasan PKS secara hukum tidak terbukti. Kan tidak holeh hanya berdasarkan pengakuan saja. Beliau sampai saat ini belum memiliki KTA Partai Gelora. Meski sangat dekat dengan pengurus yang sifatnya hanya silaturrahmi karena pada umumnya mantan PKS. Tidak lebih dari itu," katanya.
Terkait dengan sengketa tersebut, dalam putusannya dalam Pengadilan Tingkat Pertama, PN Medan menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunia baik kerugian materiil maupun immateriil kepada Penggugat.
Baca Juga:Balik ke Kartini, Pemudik Bakal Didatangi RT, Diminta Surat Bebas Covid-19
Total kerugian dalam bentuk uang tunai berjumlah Rp. 100.600.000.000 (seratus milyar enam ratus juta rupiah). Selain itu para tergugat diminta untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat seperti semula.
Kontributor: Budi Warsito