Tok! Harga Vaksin Gotong Royong Ditetapkan Rp 321.660 Per Dosis

Harga pembelian vaksin ditetapkan Rp 321.660 per dosis. Sementara, tarif maksimal layanan Rp177.910 per dosis.

Suhardiman
Selasa, 18 Mei 2021 | 07:05 WIB
Tok! Harga Vaksin Gotong Royong Ditetapkan Rp 321.660 Per Dosis
Ilustrasi vaksin Covid-19. (Elements Envato)

SuaraSumut.id - Pemerintah menetapkan harga pembelian vaksin Covid-19 untuk layanan vaksinasi gotong royong.

Harga pembelian vaksin ditetapkan Rp 321.660 per dosis. Sementara, tarif maksimal layanan Rp177.910 per dosis.

Penetapan harga itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin COVID-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.

"Harga pembelian vaksin sebesar Rp 321.660 (tiga ratus dua puluh satu ribu enam ratus enam puluh rupiah) per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 (seratus tujuh belas ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) per dosis," demikian isi keputusan Menteri Kesehatan, dilihat Selasa (18/5/2021).

Baca Juga:Menikmati Keindahan Curug Cikaso, Alami dan Eksostik

Penetapan harga itu diteken oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 11 Mei 2021. Disebutkan harga pembelian vaksin merupakan harga tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh badan hukum/badan usaha, dan sudah termasuk margin/keuntungan 20 persen.

"Biaya distribusi franco kabupaten/kota, namun tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN)," tulis dalam surat keputusan itu.

Tarif maksimal pelayanan vaksinasi merupakan batas tertinggi atau taris per dosis untuk pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan faskes milik swasta. Tarif ini sudah termasuk margin 15 persen, namun tidak termasuk Pajak Penghasilan (PPh).

Besaran harga pembelian vaksin juga ditetapkan setelah mendapat pandangan atau pendampingan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, ahli/akademisi/profesi, dan/atau aparat penegak hukum.

Baca Juga:Anak Rita Sugiarto Terjerat Kasus Narkoba Jenis Sabu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini