Tok! Harga Vaksin Gotong Royong Ditetapkan Rp 321.660 Per Dosis

Harga pembelian vaksin ditetapkan Rp 321.660 per dosis. Sementara, tarif maksimal layanan Rp177.910 per dosis.

Suhardiman
Selasa, 18 Mei 2021 | 07:05 WIB
Tok! Harga Vaksin Gotong Royong Ditetapkan Rp 321.660 Per Dosis
Ilustrasi vaksin Covid-19. (Elements Envato)

SuaraSumut.id - Pemerintah menetapkan harga pembelian vaksin Covid-19 untuk layanan vaksinasi gotong royong.

Harga pembelian vaksin ditetapkan Rp 321.660 per dosis. Sementara, tarif maksimal layanan Rp177.910 per dosis.

Penetapan harga itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin COVID-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.

"Harga pembelian vaksin sebesar Rp 321.660 (tiga ratus dua puluh satu ribu enam ratus enam puluh rupiah) per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 (seratus tujuh belas ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) per dosis," demikian isi keputusan Menteri Kesehatan, dilihat Selasa (18/5/2021).

Baca Juga:Menikmati Keindahan Curug Cikaso, Alami dan Eksostik

Penetapan harga itu diteken oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 11 Mei 2021. Disebutkan harga pembelian vaksin merupakan harga tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh badan hukum/badan usaha, dan sudah termasuk margin/keuntungan 20 persen.

"Biaya distribusi franco kabupaten/kota, namun tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN)," tulis dalam surat keputusan itu.

Tarif maksimal pelayanan vaksinasi merupakan batas tertinggi atau taris per dosis untuk pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan faskes milik swasta. Tarif ini sudah termasuk margin 15 persen, namun tidak termasuk Pajak Penghasilan (PPh).

Besaran harga pembelian vaksin juga ditetapkan setelah mendapat pandangan atau pendampingan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, ahli/akademisi/profesi, dan/atau aparat penegak hukum.

Baca Juga:Anak Rita Sugiarto Terjerat Kasus Narkoba Jenis Sabu

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini