SuaraSumut.id - Sebanyak 197 dari 412 narapidana di Lapas Idi, Aceh Timur mendapat remisi Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Remisi atau pengurangan hukuman ini diberikan kepada narapidana yang menenuhi syarat," kata Kepala Lapas Idi Eka Priyatna di Aceh Timur, dilansir Antara, Rabu (19/5/2021).
Sementara, sebanyak 215 narapidana lainnya dinilai belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkannya. Syarat mendapat remisi di antaranya berkelakuan baik.
"Yang belum menerima remisi karena masih berstatus tahanan dan masa menjalani pidananya belum enam bulan sejak menjalani masa hukuman, terkait PP 99, dan atau melanggar tata tertib lapas," ujarnya.
Baca Juga:Tangkap Anak Rita Sugiarto, Polisi Sita Sabu Seberat 0,9 Gram
Pemberian remisi khusus dilaksanakan setiap tahun pada momentum perayaan hari-hari besar keagamaan, seperti lebaran.
"Tujuannya, memotivasi setiap narapidana agar selalu berbuat dan berperilaku baik selama menjalani masa pidana di dalam lapas karena salah satu syarat memperoleh remisi adalah berperilaku baik," jelasnya.
"Artinya, narapidana tidak pernah melanggar tata tertib dan dikenakan sanksi hukuman disiplin dalam kurun waktu tertentu selama menjalani masa pidana di lapas," tukasnya.