- Polda Riau menangkap prajurit TNI berinisial AF bersama warga sipil karena membawa 46,9 kilogram sabu di Pekanbaru pada 10 Oktober 2026.
- Kodam I/Bukit Barisan membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan tersangka sedang menjalani pemeriksaan hukum di Denpom Pekanbaru.
- Kedua tersangka bertindak sebagai kurir yang dijanjikan upah total 50 juta rupiah setelah berhasil mengantar narkotika tersebut.
SuaraSumut.id - Kodam I/Bukit Barisan membenarkan seorang prajurit TNI aktif yang bertugas di wilayah Kodim Langkat, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap Polda Riau terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 46,9 kilogram.
Prajurit berinisial AF (32) tersebut kini menjalani pemeriksaan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pekanbaru. Pihak Kodam I/BB menyatakan proses hukum terhadap oknum personel itu masih berjalan.
"Oknum prajurit dari Kodim Langkat (ditangkap terkait sabu)," kata Kapendam I/BB, Kolonel Inf Sandy kepada SuaraSumut.id lewat pesan whatsapp, Rabu (21/10/2026).
Sandy belum merinci sanksi yang berpotensi dijatuhkan kepada AF. Menurutnya, pihaknya masih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung.
"Saat ini oknum tersebut sdg menjalani proses pemeriksaan di Denpom Pekanbaru," ujarnya.
Diketahui, kasus ini terungkap setelah Polda Riau menangkap AF bersama seorang warga sipil di kawasan Rumbai, Pekanbaru, pada Sabtu (10/10/2026). Keduanya diduga berperan sebagai kurir yang membawa sabu-sabu dalam jumlah besar menggunakan sebuah mobil.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol I Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa kedua tersangka dijanjikan bayaran Rp50 juta untuk sekali pengantaran narkotika tersebut.
Dari jumlah itu, pembagian upah telah ditentukan. Salah satu tersangka dijanjikan menerima Rp35 juta, sedangkan tersangka lainnya memperoleh Rp15 juta. Namun, uang tersebut baru akan diberikan setelah barang sampai di tujuan.
"Mereka berbagi, yang satu Rp35 juta, yang satu Rp15 juta, tapi setelah barang tersebut sampai di tujuan," jelas Putu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 47 bungkus sabu-sabu yang disimpan di dalam empat tas besar di mobil yang digunakan kedua tersangka. Total berat barang bukti mencapai 46,9 kilogram.
Polda Riau masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak yang mengendalikan pengiriman serta pemilik narkotika itu. Penyelidikan juga menjadi bagian dari upaya membongkar jaringan peredaran sabu yang diduga berasal dari Malaysia.
Kontributor : M. Aribowo