- Polda Sumut menangkap lima anggota sindikat judi online Kamboja berinisial HH, MRL, RHS, SH, dan WAS di Medan pada 12 Oktober 2026.
- Kelima pelaku yang direkrut oleh Wendi bertugas sebagai kasir yang memproses deposit taruhan dan pembayaran kemenangan pemain sejak 8 Oktober 2026.
- Polisi menyita barang bukti berupa lima telepon genggam, tiga laptop, serta tiga kartu ATM dan menjerat pelaku dengan ancaman hukuman penjara.
SuaraSumut.id - Polda Sumut menangkap lima orang diduga terlibat dalam sindikat judi online jaringan Kamboja. Mereka ditangkap di sebuah kamar Apartemen Grand Jati Junction, Kota Medan.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono mengatakan, kelima pelaku masing-masing berinisial HH, MRL, RHS, SH, dan WAS. Mereka diduga bertugas sebagai kasir yang memproses deposit uang taruhan dan pembayaran kemenangan pemain judi online.
"Mereka diduga menjalankan fungsi sebagai kasir yang memproses deposit uang taruhan serta pembayaran kemenangan pemain," katanya, Rabu (21/10/2026).
Bayu mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Awalnya, petugas mendapat informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian online di sebuah apartemen.
"Informasi itu kami dalami lebih lanjut. Setelah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, kami melakukan penindakan di salah satu kamar apartemen tersebut,” ujarnya.
Bayu mengatakan aktivitas judi online tersebut diduga telah berlangsung sejak 8 Oktober 2026. Para pelaku disebut direkrut oleh seseorang bernama Wendi.
Polisi mendalami keterangan para terduga pelaku mengenai dugaan keterkaitan mereka dengan jaringan yang berasal dari Kamboja.
"Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, mereka merupakan bagian dari jaringan yang berasal dari Kamboja. Mereka datang ke Indonesia, tepatnya ke Kota Medan, untuk melakukan aktivitas tersebut,” ucap Bayu.
Setiap pelaku disebut menerima upah sebesar Rp 10 juta per bulan. Selain gaji, mereka juga berpeluang memperoleh bonus jika mencapai target yang ditentukan.
“Dari kegiatan tersebut, satu orang mendapatkan Rp 10 juta setiap bulan. Itu belum termasuk bonus apabila mereka bisa mencapai target,” jelasnya.
Dalam menjalankan aktivitasnya, para pelaku diduga memantau transaksi deposit dan permintaan pencairan kemenangan melalui panel pada situs web. Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada admin melalui sistem yang digunakan.
Dalam kasus ini, petugas menyita lima unit telepon genggam, tiga unit laptop, serta tiga lembar kartu ATM BNI yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Kontributor : M. Aribowo