Keluar dari Persembunyian karena Lapar, Pelaku Pembunuhan Dicokok Polisi

Pelaku berinisial J ditangkap setelah keluar dari persembunyiannya karena kelaparan setelah beberapa hari tak makan.

Suhardiman
Rabu, 19 Mei 2021 | 17:00 WIB
Keluar dari Persembunyian karena Lapar, Pelaku Pembunuhan Dicokok Polisi
Kasatreskrim Polres Bulungan Iptu M Khomaini memaparkan kasus pembunuhan. [Ist]

SuaraSumut.id - Pelaku pembunuhan terhadap korban Samsudin ditangkap personel Satreskrim Polres Bulungan setelah sempat kabur.

Pelaku berinisial J ditangkap setelah keluar dari persembunyiannya karena kelaparan setelah beberapa hari tak makan.

Kasatreskrim Polres Bulungan Iptu M Khomaini  mengatakan, pelaku diringkus pada Selasa (18/5/2021) di pinggiran Rawa, Desa Tengku Dacing, Kecamatan Tana Lia, Kalimantan Utara.

"Pelaku ditangkap di Desa Tengku Dacing, Kalimantan Utara, pada Selasa (18/5/2021). Pelaku keluar dari rawa menuju rumah salah seorang warga dan meminta makan, katanya, Rabu (19/5/2021).

Baca Juga:Catat! Lima Titik Penyekatan di Cianjur Diperpanjang

Petugas yang berada di sekitar lokasi langsung melakukan penyergapan. Pelaku yang terkejut dengan keberadaan petugas mencoba melawan.

"Pelaku bawa parang dan mencoba untuk melukai personel kita. Petugas memeberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku," ujarnya.

Pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap Samsudin terjadi pada Sabtu (15/5/2021). Ia membunuh korban dengan menembakan senjata api jenis penabur.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku kabur mengendarai sepeda motor dengan membawa senjata rakitan. Saat pelaku kabur, terlihat oleh seorang warga. Pelaku melaju cepat dengan sepeda motor menjauhi rumah korban.

"Dari pengakuannya, pelaku merasa sakit hati karena keponakan tersangka akan dipukul oleh korban," ungkap Iptu Khomaini.

Baca Juga:Jateng Kasus Covid-19 Paling Tinggi Secara Nasional? Ini Jawaban Dinkes

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Jo 338 Jo pasal 351 ayat (3) KUHP Jo UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api.

"Pelaku terancam hukuman pidana mati atau Seumur hidup dengan hukuman minimal 20 tahun penjara," tukasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini