2 Terdakwa Kasus 81 Kg di Aceh Timur Dituntut Hukuman Mati

ketiga terdakwa merupakan satu kelompok dengan lima terdakwa lainnya yang juga dituntut hukuman mati.

Suhardiman
Kamis, 20 Mei 2021 | 19:04 WIB
2 Terdakwa Kasus 81 Kg di Aceh Timur Dituntut Hukuman Mati
2 Terdakwa Kasus 81 Kg Dintuntut Hukuman Mati. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati dua terdakwa narkoba, di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur. Keduanya dianggap bersalah dalam kasus 81 kilogram sabu.

Kedua terdakwa yang dituntut hukuman mati adalah Ibrahim dan Muhammad Nur. Sedangkan seorang terdakwa Hamdani dituntut hukuman seumur hidup.

Tuntutan dibacakan oleh JPU Kejari Aceh Timur, Harry Arfhan, Cherry Arrida dan M Iqbal Zakwan, Kamis (20/5/2021).

Sidang yang berlangsung secara daring dengan majelis hakim diketuai Irwandi.
Ketiga terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Idi, Aceh Timur, tempat selama ini mereka ditahan.

Baca Juga:Viral Perempuan Maling Motor Digebuki Warga Jember, Warganet: Emansipasi..

JPU menyatakan para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Menurut JPU, terdakwa Hamdani hanya berperan sebagai pemilik perahu motor saat mengangkut narkoba dari laut ke darat.

"Berbeda dengan peran terdakwa Ibrahim dan Muhammad Nur, berdasarkan fakta di persidangan, mereka merupakan pemilik dan pengedar narkoba tersebut," katanya, dilansir Antara.

Kasi Pidum Kejari Aceh Timur Ivan Najjar Alavi mengatakan, ketiga terdakwa merupakan satu kelompok dengan lima terdakwa lainnya yang juga dituntut hukuman mati.

"Pada persidangan sebelumnya, JPU juga menuntut lima terdakwa narkoba dengan barang bukti 81 kilogram dengan hukuman masing-masing hukuman mati," tukasnya.

Baca Juga:4 Cara Cek Pulsa Telkomsel Mudah: Pakai Kode USSD hingga Aplikasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini