Gegara Postingan Jual Sabu di Medsos, Pria di Sumut Diciduk Polisi

MR diringkus gara-gara postingan yang menawarkan sabu-sabu di media sosial.

Suhardiman
Jum'at, 21 Mei 2021 | 21:27 WIB
Gegara Postingan Jual Sabu di Medsos, Pria di Sumut Diciduk Polisi
Polres Labuhanbatu menangkap pria pengedar sabu. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial MR karena diduga menjadi pengedar narkoba. MR diringkus gara-gara postingan yang menawarkan sabu-sabu di media sosial.

Unggahan tersebut berbunyi "buat warga negeri Lama yang pemakai atau penikmat sabu kalau mau belik datang kamu ya ke benteng Titi Panjang, buah yang jauh melintas juga bisa singgah dijamin aman". 

"Petugas lalu membentuk tim untuk melakukan penyelidikan," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Jumat (21/5/2021). 

Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas curiga dengan gerak-gerik Mar pada 20 Mei 2021.

Baca Juga:Dukung Sektor Pariwisata, Kemnaker Siapkan Program Pelatihan SDM

Saat didatangi, MR langsung membuang dua bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu-sabu. 

"Personel langsung mengamankan MR dan barang bukti. Pelaku mengaku sudah satu bulan menjual narkotika jenis sabu," ujarnya.

 MR mengaku, membeli sabu itu Rp 750 ribu per gramnya dari pria berinisial I. Kemudian sabu tersebut dijual Rp 850 ribu per gramnya.

Dalam pengembangan, I yang merupakan warga Titi Panjang tidak ditemukan. Ia diduga sudah kabur karena mengetahui kedatangan Polisi. Pasalnya, lokasi MR ditangkap tidak jauh dari rumah I.

Dari hasil pengembangan, bungkus plastik klip yang dibuang MR berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,7 gram.

Baca Juga:Apple Watch Kini Bisa Digerakkan Tanpa Disentuh

"Terhadap tersangka saat ini masih secara intensif dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan diatasnya," katanya.

MR dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kontributor: Budi Warsito

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini