Oknum Sipir Tersangka Penjual Vaksin COVID 19 Ilegal Terancam Dipecat

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) tidak segan-segan memberikan sanksi.

Tasmalinda
Sabtu, 22 Mei 2021 | 10:21 WIB
Oknum Sipir Tersangka Penjual Vaksin COVID 19 Ilegal Terancam Dipecat
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Anak Agung Gde Krisna. (ANTARA/HO)

SuaraSumut.id - Oknum Sipir Aparatur Sipil Negara (ASN) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan terancam dipecat.  Kantor Wilayah Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia Sumatera Utara atau Kemenkumham Sumut tidak segan-segan memberikan sanksi berupa pemecatan jika terbukti bersalah menjual vaksin COVID-19 ilegal kepada masyarakat.

"Saat ini oknum ASN tersebut sudah diamankan oleh Polda Sumut dan terancam dipecat," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Anak Agung Gde Krisna, di Medan, Sabtu (22/5/2021).

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumut mengamankan sejumlah oknum aparatur sipil negara (ASN) terkait dugaan penjualan vaksin ilegal.

Oknum ASN terkait penjualan vaksin ilegal tersebut bertugas di Dinas Kesehatan Sumut dan salah satu lembaga permasyarakatan (lapas) di Sumut.

Baca Juga:Terus Berbenah, PSMS Medan Targetkan Tambahan Enam Pemain

Penyelidikan terkait dugaan penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal itu telah dilakukan sejak Rabu (19/5/2021).

Hingga saat ini penyidik Polda Sumut masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia Sumatera Utara juga membenarkan salah satu oknum aparatur sipil negara (ASN) Rutan Klas I Medan terlibat dalam kasus jual beli vaksin COVID-19 secara ilegal kepada masyarakat.

"Oknum ASN itu adalah IW merupakan dokter yang bertugas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan, Sumatera Utara, dan bertugas sejak tahun 2019," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Sumut Anak Agung Gde Krisna di Medan.

Ia menyebutkan aksi ilegal oknum dokter ASN merupakan kegiatan di luar kedinasan.

Baca Juga:Aksi Solidaritas untuk Palestina dan Kecaman Terhadap Israel di Medan

Praktik tidak terpuji tersebut tanpa sepengetahuan Kepala Rutan Klas I Medan dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut.

REKOMENDASI

News

Terkini