Jual Vaksin Covid-19 Secara Ilegal, ASN Kemenkumham Sumut Terancam Dipecat

Pihaknya membenarkan ASN tersebut tengah di periksa Polda Sumut.

Suhardiman
Jum'at, 21 Mei 2021 | 16:30 WIB
Jual Vaksin Covid-19 Secara Ilegal, ASN Kemenkumham Sumut Terancam Dipecat
Kadivpas Kemenkumham Sumut Anak Agung G Krisna. [Ist]

SuaraSumut.id - Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara angkat bicara soal ASN yang ditangkap karena diduga menjual vaksin Covid-19 secara ilegal. Pihaknya membenarkan ASN tersebut tengah di periksa Polda Sumut

Hal tersebut dikatakan Kepala Devisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumut Anak Agung G Krisna, Jumat (21/5/2021).

"Memang benar ada satu orang oknum ASN di Rutan Klas I Medan yang sedang diperiksa oleh teman-teman dari Polda Sumut," katanya.

Oknum ASN yang bertugas sebagai dokter berinisial IW itu melakukan aktivitasnya di luar kedinasan.

Baca Juga:Jack Miller Sebut Motor Balap Ducati Edisi 2021 Terbaik Sepanjang Sejarah

"Tidak dilaksanakan di lapas atau tidak dilaksanakan di rutan. Artinya, kegiatan ini tanpa sepengetahuan pimpinan di rutan maupun kami di kantor wilayah," jelasnya.

Ia menjelaskan, perbuatan ASN yang sudah bertugas sejak 2019 menjadi tanggungjawabnya secara pribadi.

"Seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM Sumut menyerahkan proses hukum yang bersangkutan kepada polisi. Kita selalu menjaga sinergitas dan mendukung penegakan hukum yang sedang berjalan," imbuhnya. 

Kementerian Hukum dan Ham akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

"Akan menindak tegas oknum yang terlibat sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu PP 53 tahun 2010. Tindakan tegas, kalau di PP 53 ada kategori klasifikasi hukuman terhadap pegawai. Jika memang ini implikasinya pidana pasti yang bersangkutan akan di pecat," tukasnya.

Baca Juga:Bidding Olimpiade 2032: RI Matangkan Persiapan Jelang Repat dengan IOC

Kontributor: Budi Warsito

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini