SuaraSumut.id - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi angkat bicara soal ditangkapnya ASN karena diduga menjual vaksin Covid-19 secara ilegal. Edy mengaku ASN itu akan dipecat jika terbukti melakukan perbuatannya.
"Sanksinya pecat sesuai aturan yang berlaku," katanya, Jumat (21/5/2021).
Edy mengatakan, vaksin itu diberikan untuk mengantisipasi masyarakat agar tidak terjangkit Covid-19.
"Sudah pasti diinstruksikan sudah tidak boleh melakukan perbuatan yang menyalahi. Saat ini kondisi kita sedang suit, kondisi sulit itu kita perlu kemudahan-kemudahan tuhan. Untuk kemudahan tuhan kita harus berbuat yang baik. Lakukan SOP sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Baca Juga:Update Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo, Tersangka Akui Ada Pemukulan
Sebelumnya, polisi menangkap dua oknum ASN di Sumut karena diduga menjual vaksin Covid-19 secara tidak sah alias ilegal.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap kedua ASN itu.
"Benar, ada dua oknum ASN yang sedang kita periksa terkait dugaan penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal," kata Hadi.
Keduanya merupakan ASN yang bertugas di Lapas dan di Dinas Kesehatan Sumut.
Hadi belum merinci kapan kedua ASN yang diduga menjual vaksin Covid itu ditangkap dan dijerat pasal apa. Namun, dia mengatakan pihaknya akan terus mendalami dugaan tindak pidana itu.
Baca Juga:Ngeri Banget! Kaki Kiri yang Sakit, Yang Diamputasi Malah Kaki Kanan
Kontributor : M. Aribowo