Sebulan Jual Vaksin Covid-19 Secara Ilegal, ASN di Sumut Raup Rp 238 Juta

Jual beli vaksin secara ilegal ini telah dilakukan sebanyak 15 kali di 15 tempat.

Suhardiman
Jum'at, 21 Mei 2021 | 20:56 WIB
Sebulan Jual Vaksin Covid-19 Secara Ilegal, ASN di Sumut Raup  Rp 238 Juta
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat memberikan keterangan kasus dugaan jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal. [Suara.com/ Budi Warsito

SuaraSumut.id - Praktik jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal diungkap Polda Sumut. Petugas menemukan tindak pidana korupsi yang dilakukan ASN pada pelaksanaan distribusi dan pemberian vaksin kepada masyarakat dengan cara menerima imbalan berupa uang. 

Kapola Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, modus para tersangka SW, IW, KS dan SH melakukan pemberian vaksin kepada masyarakat yang seharusnya belum berhak untuk menerima. 

"Hasil pendalaman dan pemeriksaan, modus yang dilakukan pihak terlibat, yaitu SW agen properti bertugas kumpulkan orang yang mau divaksin dengan membayar Rp 250 ribu per orang. SW selaku koordinasi dan dibantu oleh ASN dari Rutan Tanjung Gusta Medan, yaitu dokter IW," kata Panca Putra, Jumat (21/5/2021).

Jual beli vaksin secara ilegal ini telah dilakukan sebanyak 15 kali di 15 tempat. Total masyarakat yang divaksin sebanyak 1.085 orang. 

Baca Juga:Kecam Israel, Warga Kalbar Serukan Muslim dan Non Muslim Bela Palestina

"Dari 15 kali vaksinasi yang dilakukan, SW delapan kali dibantu ASN Dinas Kesehatan Provinsi Sumut. KS membantu menyuntikkan masyarakat yang sudah membayar," ujarnya.

Panca Putra mengatakan, tersangka IW dalam memperoleh vaksin tidak sesuai dengan prosedur seharusnya. 

"IW hanya beberapa kali mengajukan surat permintaan vaksin. Beberapa kali berikutnya tidak dengan surat. Vaksin itu diberikan SH kepada IW," terangnya.

Kegiatan itu berlangsung sejak bulan April 2021 sampai saat praktik tersebut terungkap. Uang yang dihasilkan senilai Rp 271.250.000. 

"IW mendapat Rp 238.700.000 dan sisanya RP 32.500.000 diterima atau diberikan kepada SW. Dalam kesepakatannya, dari dari Rp 250 ribu, SW mendapat Rp 30 ribu dan IW mendapat Rp 220 ribu," paparnya. 

Baca Juga:Jangan Biarkan 4 Perilaku Toxic Ini Meracuni Dirimu!

Ditemukan juga aliran dana ke tersangka KS dari IW yang meminta untuk melakukan vaksinasi sebanyak delapan kali. Penyaluran uang dilakukan dengan cara transfer dan secara cash. 

Petugas menyita barang bukti 13 botol vaksin sinovac, empat botol dalam kondiri kosong dan sembilan kosong masih berisi vaksin. 

"Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan Pemprov Sumut untuk menemukan apakah ada penyimpangan lainnya," tandasnya.

Kontributor: Budi Warsito

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini