Tersangka Korupsi Videotron Disperindag Medan Ditahan di Rutan

Tersangka terlibat pengadaan videotron pada Disperindag Kota Medan senilai Rp 3,1 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2013.

Suhardiman
Minggu, 23 Mei 2021 | 08:05 WIB
Tersangka Korupsi Videotron Disperindag Medan Ditahan di Rutan
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

SuaraSumut.id - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan videotron pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan, ditahan di Rutan Klas I Medan.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian mengatakan, penahanan tersangka Djohan (49) sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: PRINT-04/L.2.10/Ft.1/05/2021 tanggal 11 Mei 2021.

Kejari Medan pada 12 Mei 2021 menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua tersangka Djohan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.

Tersangka terlibat pengadaan videotron pada Disperindag Kota Medan senilai Rp 3,1 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2013.

Baca Juga:Pemerintah Terbitkan Surat Utang, RI Kantongi Rp 13,21 Triliun dari Jepang

"Penyidik melakukan penelusuran di lapangan pada Maret 2014, dan menemukan empat unit videotron sudah dalam keadaan tidak berfungsi," katanya, dilansir Antara, Minggu (23/5/2021).

Pengadaan videotron tersebut itu diduga sesuai dengan kontrak dan harganya di mark-up (digelembungkan), sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar.

"Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini