SuaraSumut.id - Sebanyak 911 narapidana atau warga binaan di Aceh bisa menghirup udara bebas setelah mendapat asimilasi Covid-19.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Meurah Budiman, dilansir dari Antara, Selasa (25/5/2021).
"Ada 911 warga binaan mendapat asimilasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 terhitung sejak awal Januari hingga 24 Mei 2021," katanya.
Meurah Budiman mengatakan, asimilasi diberikan kepada warga binaan yang sudah menjalani dua per tiga masa pidana. Mereka yang menerima asimilasi dipantau Balai Pemasyarakatan atau Bapas.
Baca Juga:Mantan Suami Rachel Vennya Pacari Steffi Zamora?
"Mereka yang mendapat asimilasi juga diberikan pelatihan atau keterampilan sebagai bekal sebelum kembali ke tengah masyarakat," ujarnya.
Meurah Budiman mengatakan, dari 18 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan delapan rumah tahanan negara (rutan) di Aceh, yang terbanyak mendapat asimilasi narapidana di Rutan Kelas IIB Banda Aceh dengan jumlah 88 narapidana.
Kemudian, Rutan Kelas IIB Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, dengan 87 narapidana, Lapas Kelas IIB Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat sebanyak 79 narapidana.
"Sedangkan narapidana lapas dan rutan lainnya yang menerima asimilasi berkisar satu hingga 64 orang. Sementara, Rutan Kelas IIB Sabang, nihil atau tidak ada narapidana yang menerima asimilasi," tukasnya.
Baca Juga:Sembunyikan Jerawat Dalam Waktu Semalam, Apakah Mungkin?