Libur Waisak, Masyarakat Keluar Masuk Sumut Wajib Bawa Surat Hasil Test Antigen

Hadi juga meminta para personel untuk melakukan pemeriksaan test antigen secara acak.

Suhardiman
Rabu, 26 Mei 2021 | 11:28 WIB
Libur Waisak, Masyarakat Keluar Masuk Sumut Wajib Bawa Surat Hasil Test Antigen
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi. [Istimewa]

SuaraSumut.id - Masyarakat yang berlibur pada Hari Raya Waisak 2021 wajib membawa surat jalan dan hasil test antigen saat keluar masuk Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol hadi Wahyudi mengaku, pos penyekatan di kabupaten/kota di Sumut diperpanjang hingga 31 Mei 2021.

"Setiap personel yang bertugas di pos penyekatan wajib melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang keluar masuk Sumut. Ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada libur Waisak," kata Hadi, dilansir dari Antara, Rabu (26/5/2021).

Hadi juga meminta para personel untuk melakukan pemeriksaan test antigen secara acak.

Baca Juga:24 Pegawai Tes Ulang, 51 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Diberhentikan

"Tetap laksanakan Operasi Yustisi Covid-19 di jalan. Pastikan masyarakat selalu menggunakan masker serta memastikan setiap tempat usaha menaati batas jam operasional sesuai instruksi Gubernur Sumut," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini