Masih Muda, Pelaku Pembunuhan Guru SD di Toba Ternyata Residivis

Setelah ditusuk, korban terjatuh bersimbah darah.

Suhardiman
Sabtu, 29 Mei 2021 | 09:33 WIB
Masih Muda, Pelaku Pembunuhan Guru SD di Toba Ternyata Residivis
Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya memaparkan kasus pmbunuhan guru SD. [Ist]

SuaraSumut.id - Dua pelaku pembunuhan LMB (42) guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, ditangkap polisi.

Kedua pelaku YRT (24) dan NDN (16). Kemudian JH (15) masih diburu Polisi diketahui merupakan residivis kasus pencurian.

"Pimpinan kelompoknya YRT. Meski masih berusia muda, ini residivis kasus pencurian," kata Kasatreskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar, Jumat (28/5/2021).

Dari pemeriksaan yang dilakukan, para pelaku sebelumnya juga pernah melakukan pencurian sebuah ruko dan beberapa tempat lainnya di Kecamatan Bonatua.

Baca Juga:Habis Berhubungan Intim Dengan Pacar, Gadis 18 Tahun Digilir 4 Bocah ABG

"Mereka spesialis pencurian dan bukan kali ini saja berurusan dengan hukum," jelasnya.

Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya mengatakan, pelaku membunuh korban karena takut aksinya diketahui warga. Karena saat itu korban sempat melawan.

"Para pelaku awalnya berniat untuk mencuri laptop, ponsel dan uang korban. Korban bangun dan teriak maling. Saat itu pelaku JH (DPO) yang berada di dalam rumah langsung menusuk korban," katanya.

Setelah ditusuk, korban terjatuh bersimbah darah. Saat itu korban masih berupaya melawan pelaku. JH pun memanggil rekannya YPT untuk membantunya.

YPT lalu membungkam mulut sambil menekan leher korban. Sedangkan JH kembali menusuk korban dengan pisau hingga korban tak berdaya.

Baca Juga:Shio Hari Ini, Sabtu 29 Mei 2021: Hari Baik Buat Naga

"Setelah korban tak bergerak, ketiga pelaku langsung melarikan diri tanpa membawa barang-barang korban," terangnya.

Ketiga lalu kabur hingga ke Laguboti Kabupaten Toba. Mereka lalu berencana untuk menggadaikan sepeda motor. Selanjutnya, mereka menuju ke Kota Balige dan berpisah. YRT (24) dan NDN (16) memutuskan untuk kabur ke Kota Medan dan akhirnya tertangkap.

Kepala Desa Lumban Lobu Torang Sitorus mengatakan para pelaku YRT dan NDN memang beberapa kali ada datang ke desanya.

"Yang ditangkap orang Porsea. Pelaku satu lagi dari Lumban Lobu. Jarangnya mereka datang ke Lomban Lobu," ungkapnya.

Akibatnya perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 339 Subs Pasal 338 Subs 351 ayat (3) atau Pasal 365 ayat (4) jo 53 Pasal 55, 56 KUHPidana Undang Undang No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Diketahui, LMB (42) ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya, Desa Lumban Lobu, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Senin (24/5/2021).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini