SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua orang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Porta Boru Tumanggor (52). Keduanya diamankan pada Sabtu (29/5/2021) malam.
Kedua IRT yang diringkus, yakni AS (40) dan HT (45). Kedua IRT ini merupakan warga Huta Tinggi Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun.
"Iya betul, ditangkap terkait pembunuhan terhadap Porta Boru Tumanggor (52)," ujar Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, dikonfirmasi, Minggu (30/5/2021).
Keduanya diringkus Tim gabungan Subdit III Jahtanras Polda Sumut dan Satreskrim Polres Simalungun saat berada di Hotel Hawai Jalan Jamin Ginting Medan.
Baca Juga:Ekspor Kambing dan Domba ke Malaysia Meningkat
Mereka pun tak bisa mengelak saat ditangkap. Dua IRT itu mengakui perbuatannya yang menghabisi nyawa korban.
"Saat ini masih pengembangan," tambah Tatan.
Penangkapan terhadap kedua wanita ini setelah petugas melakukan penyelidikan atas temuan mayat korban Porta boru Tumanggor (52) di area kebun dalam posisi leher tergantung di pohon kopi dengan menggunakan kain panjang, Kamis (27/5/2021) lalu.
Jenazah korban diitemukan seorang petani di areal perladangan Dusun Tinggir di Desa Tano Tinggir, Kecamatan Purba.
Kuat dugaan, korban yang merupakan warga Nagori Tano Tinggir Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun, tewas dibunuh.
Baca Juga:Menhub Bahas Rencana Pembangunan LRT di Kota Medan
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan autopsi jenazah korban, Polisi pun melakukan penyelidikan atas temuan mayat korban Porta boru Tumanggor.
Dari tangan kedua IRT itu, polisi menyita barang bukti dua unit handphone yang diduga baru dibeli dengan uang milik korban yang diambil dari tas, 2 cincin milik korban dan uang tunai Rp 2,5 juta. [Budi Warsito]