SuaraSumut.id - Pemkot Medan bakal memperpanjang penutupan tempat hiburan malam hingga 14 hari ke depan.
Hal ini menindaklanjuti instruksi Gubernur Sumut (Gubsu), Edy Rahmayadi. Tempat hiburan malam masih akan berhenti operasional sampai 14 Juni 2021.
"Instruksi Gubernur Sumut diperpanjang menutup tempat hiburan, daerah mengikuti. Ini sedang dipersiapkan konsep surat edaran yang baru," kata Kepala Seksi Hiburan Dinas Pariwisata Medan, Bagian Uno, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (1/6/2021).
Ia tidak menampik ada sejumlah tempat hiburan malam yang mengabaikan surat edaran untuk menghentikan operasionalnya.
Baca Juga:Prawira Bandung dengan Pelatih Andre Yuwadi Resmi Berpisah
"Tetap ada razia, tim gabungan, satgas, bersama kepolisian, ada yang ditemukan," tukasnya.
Diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sumatera Utara kembali diperpanjang mulai 1 hingga 14 Juni 2021. Hal tersebut dilakukan untuk lebih memaksimalkan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di daerah ini.
Perpanjangan PKM tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/20/INST/2021 tanggal 31 Mei 2021, tentang Perpanjangan PKM Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumut.
"Untuk memaksimalkan upaya pengendalian Covid-19, Pak Gubernur kembali memperpanjang PKM di Sumut," kata Kadis Kominfo Sumut, Irman Oemar, Selasa (1/6/2021).
Ia mengatakan hingga 31 Mei 2021 angka kematian (Case Fatality Rate/CFR) masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,3 persen, Positivity Rate masih tinggi di atas 7,6 persen dan angka keterisian tempat tidur isolasi 62,03 persen dan ICU Covid-19 sebesar 51,77 persen.
Baca Juga:Sejarah Tugu Khatulistiwa, Ikon Wisata Tersohor Pontianak