Langgar Prokes, 2 Tempat Hiburan Malam di Medan Dipasangi Garis Polisi

Petugas kemudian melakukan pengecekan dan menemukan seratusan pengunjung yang telah melanggar aturan protokol kesehatan.

Suhardiman
Senin, 24 Mei 2021 | 12:59 WIB
Langgar Prokes, 2 Tempat Hiburan Malam di Medan Dipasangi Garis Polisi
Petugas memasang garis polisi di tempat hiburan malam Kota Medan karena melanggar prokes. [Ist]

SuaraSumut.id - Dua tempat hiburan malam di Medan dipasang garis polisi karena melanggar protokol kesehatan. Kedua tempat hiburan malam itu mengabaikan intruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi agar menutup sementara hingga 31 Mei 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Kedua lokasi sudah kita pasang police line (garis polisi-red)," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, dilansir Antara, Senin (24/5/2021).

Riko mengatakan, dua tempat hiburan malam itu adalah KTV Scorpion dan Resto Bar Lounge High Five.
Kedua lokasi hiburan malam tersebut digerebek setelah mendapatkan informasi bahwa tempat tersebut masih tetap beroperasi.

Petugas kemudian melakukan pengecekan dan menemukan seratusan pengunjung yang telah melanggar aturan protokol kesehatan.

Baca Juga:Cara Mendaki Gunung Agung Bali, Lengkap dengan Transportasi dari Jakarta

"Dari lokasi petugas mengamankan pengelola dan sejumlah pengunjung tempat hiburan malam tersebut. Ada 165 orang dari lokasi High Five dan 37 orang dari lokasi Scorpio," katanya.

Petugas membawa mereka ke Mapolrestabes dan berkoordinasi dengan Pihak Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 untuk penyelidikan lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini