Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Medan Kembali Ditertibkan

Dirinya juga berharap kegiatan ini nantinya dapat berjalan dengan baik.

Suhardiman
Rabu, 02 Juni 2021 | 10:45 WIB
Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Medan Kembali Ditertibkan
Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Medan Kembali Ditertibkan. [Ist]

SuaraSumut.id - Tim gabungan kembali melakukan penertiban tempat hiburan malam yang melanggar protokol kesehatan dan PPKM mikro, pada Selasa (1/6) malam.

Penertiban itu berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Medan No 440/4338 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

Salah satu point dalam surat edaran itu adalah tidak diizinkan operasional untuk tempat hiburan malam (klub malam, diskotik, Pub/live music, karaoke keluarga, karaoke executive, Bar), griya pijat, SPA, mandi uap, fitness center, gelanggang remaja, bola gelinding, bola sodok, dan seluruh arena permainan ketangkasan selama 14 hari ke depan terhitung mulai tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan 14 Juni 2021.

Kaban Kesbangpol Kota Medan, Sulaiman Harahap dalam arahannya meminta seluruh tim untuk melaksanakan tugas sesuai dengan sasaran yang telah ditentukan. Dirinya juga berharap kegiatan ini nantinya dapat berjalan dengan baik.

Baca Juga:Viral Temuan Jenazah Utuh di Bojonegoro, Begini Versi Polisi

"Semoga kegiatan kita malam ini berjalan dengan baik, berikan himbauan secara persuasif kepada para pengelolah tempat hiburan malam," katanya.

Usai menerima arahan tim langsung bergegas menuju sasaran. Tempat yang pertama di datangi ialah Kingdom Pool & Bar yang berlokasi di jalan Danau Singkarak.

Selanjutnya, tim menuju Glamour hotel and spa dijalan H. Adam Malik dan dilanjutkan ke Shoot the traders yang berlokasi di jalan Kapt Pattimura.

Secara persuasif tim mengingatkan kepada setiap pengelolah tempat hiburan malam agar mematuhi Surat Edaran Wali Kota Medan.

Baca Juga:Setelah Heboh Pecel Lele, Kini Viral Tarif Parkir Tak Masuk Akal di Malioboro

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini