2 Terdakwa Korupsi Dana Rehabilitasi Rumah Divonis 2 Tahun Bui

Para terdakwa beserta penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.

Suhardiman
Selasa, 08 Juni 2021 | 06:15 WIB
2 Terdakwa Korupsi Dana Rehabilitasi Rumah Divonis 2 Tahun Bui
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

SuaraSumut.id - Dua terdakwa korupsi dana bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni di Kabupaten Aceh Singkil divonis masing-masing dua tahun penjara.

Kedua terdakwa Teuku Rahmadi merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) bantuan dana rehabilitasi rumah tidak layak huni dan Rahmat Syah selaku bendahara dinas.

Vonis dibacakan majelis hakim diketuai Dahlan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Senin (6/5/2021).

Majelis hakim juga memvonis terdakwa Jaruddin, mantan Kepala Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Singkil dan juga mantan Staf Ahli Bupati Aceh Singkil satu tahun dua bulan penjara.

Baca Juga:Renovasi Stadion Benteng Hingga Kisah Naik Pagar Untuk Nonton Pertandingan

Majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah sesuai dakwaan subsidair, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selain memvonis hukum penjara, majelis hakim juga menghukum ketiga terdakwa membayar denda masing-masing Rp 50 juta dengan subsidair atau pidana pengganti tiga bulan penjara.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa Juraddin membayar uang pengganti kerugian negara Rp 7,6 juta. Sedangkan terdakwa Teuku Rahmadi dihukum membayar uang pengganti Rp 27,6 juta dan terdakwa Rahmat Syah membayar uang pengganti Rp 47,6 juta.

"Uang pengganti dibayarkan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika terdakwa tidak membayar kerugian negara, maka harta benda dilelang. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda, maka dipidana selama lima bulan penjara," kata majelis hakim.

Para terdakwa beserta penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Begitu juga dengan JPU. Majelis hakim memberikan waktu 14 hari untuk masa pikir-pikir.

Baca Juga:Ria Ricis Dihujat Bikin Konten Ayah Meninggal, Raffi Ahmad Malu-Malu Ngutang

Sebelumnya, JPU Alfian mengatakan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Singkil mengelola anggaran Rp1 miliar pada 2016 untuk dana bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni. 

Namun, berdasarkan Laporan hasil pemeriksaan tim audit Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil terhadap pengelolaan anggaran rehabilitasi rumah tidak layak huni tersebut terjadi kerugian negara mencapai Rp 232,8 juta.

Para terdakwa juga sudah mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp150 juta saat penyidikan, sehingga tersisa Rp 82 juta. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini