SuaraSumut.id - Sebanyak 175 liter minuman beralkohol tradisional asal Ambon gagal beredar di Kota Jayapura, Papua. Miras tersebut ditemukan saat dipikul buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Laut Jayapura, pada Senin (7/6/2021).
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura Iptu Enis M Romony mengatakan, miras tersebut merupakan milik salah satu penumpang KM Dobonsolo.
Penyelundup masih menggunakan modus lama dengan memanfaatkan jasa buruh TKBM Pelabuhan Laut Jayapura. Mereka akan lebih leluasa terhindar dari aparat kepolisian di lapangan.
"Sopi ini turun dari kapal dengan diangkut oleh buruh. Saat diperiksa isinya miras, si pemilik sudah tidak ada atau biasanya menunggu di luar area pelabuhan," katanya, dilansir dari kabarpapua.co--jaringan suara.com, Selasa (8/6/2021).
Baca Juga:Mana Lebih Akurat, Tensimeter Digital atau Air Raksa?
Pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan di Pelabuhan Laut Jayapura untuk mencegah masuknya minuman keras ilegal maupun narkoba ke Kota Jayapura.
“Kami dari Polsek KPL Jayapura intens melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang. Semua itu untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang, seperti miras lokal maupun narkoba," tukasnya.