3 Tempat Usaha di Banda Aceh Disegel, Ini Penyebabnya

Ketiga tempat usaha itu disegel karena melanggar Peraturan Wali Kota Banda Aceh.

Suhardiman
Rabu, 09 Juni 2021 | 10:53 WIB
3 Tempat Usaha di Banda Aceh Disegel, Ini Penyebabnya
3 Tempat Usaha di Banda Aceh Disegel. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Tiga tempat usaha di Kota Banda Aceh disegel tim Satgas Penanganan Covid-19. Petugas menyegel tempat usaha itu dalam operasi yustisi pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona, Selasa (8/6/2021) malam.

Demikian dikatakan Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada melalui Kepala Biro Operasi Kombes Pol Agus Sarjito dilansir dari Antara, Rabu (9/6/2021).

"Tiga tempat usaha yang disegel yakni dua warung kopi di kawasan Lamlagang dan satu warung jus di kawasan Lhong Raya," katanya.

Ketiga tempat usaha itu disegel karena melanggar Peraturan Wali Kota Banda Aceh. Setiap tempat usaha itu harus tutup pukul 22.00 WIB.

Baca Juga:Dicorat-coret, Profesor Ini Ajari Megawati Bikin Karya Ilmiah Biar Gak Norak

"Petugas juga mengimbau masyarakat selalu menaati protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah, seperti memakai masker, menjaga jarak, serta tidak berkerumun," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini