Mereka membayarkan dana perjalanan dinas survailands pencegahan dan penanganan Covid-19 pada para tenaga kesehatan yang tidak sesuai dengan daftar tanda terima uang.
FSH dan SM juga membuat pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan-kegiatan tersebut. Keduanya menyerahkan biaya perjalanan dinas kepada masing-masing tenaga kesehatan yang tidak sesuai dengan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) yang telah ditentukan.
Kedua tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Permenkes No. 86/2019 tentang petunjuk teknis penggunaan dana non fisik bidang kesehatan.
Keduanya juga melanggar UU No.1/2004 tentang perbendaharaan negara. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 142.197.000 sesuai hasil perhitungan sementara tim penyidik Kejari Padangsidimpuan.
Baca Juga:Sudah Dapat Vaksinasi Lengkap, Wisatawan Bebas Kunjungi Spanyol Tanpa Karantina
Total keseluruhan kerugian yang dialami negara, pihak Kejari Padangsidimpuan sampai saat ini masih menunggu perhitungan dari aparat pengawas internal pemerintah (APIP). Dalam waktu dekat laporan hasil pemeriksaan (LHP)-nya akan diterbitkan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2021 tentang perubahan atas UU RI No. 31/1999 e tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kontributor: Budi Warsito