Kasus Dana BOK, Kejaksaan Tahan Kepala UPTD Puskesmas Sadabuan

Dengan memakai rompi berwarna merah, FSH langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Klas IIB Padangsidimpuan.

Suhardiman
Rabu, 09 Juni 2021 | 14:38 WIB
Kasus Dana BOK, Kejaksaan Tahan Kepala UPTD Puskesmas Sadabuan
Kejari Padangsidimpuan mehanan Kepala UPTD Puskesmas Sadabuan. [Ist]

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2021 tentang perubahan atas UU RI No. 31/1999 e tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kontributor: Budi Warsito

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini