SuaraSumut.id - Pemerintah Aceh mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) mengikuti vaksinasi Covid-19. Jika menolak divaksinasi maka bakal dikenai sanksi. Sedangkan tenaga kontrak yang tidak bersedia divaksinasi akan dijatuhi hukuman berupa pemecatan.
"Gubernur menegaskan kepala satuan kerja perangkat Aceh dan ASN, tenaga kontrak serta tenaga kerja outsourcing pada Pemerintah Aceh untuk mengikuti vaksinasi Covid-19, kecuali tidak memenuhi kriteria penerima vaksin," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, dilansir dari Antara, Kamis (10/6/2021).
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah disebut telah meneken Instruksi Gubernur (Ingub) tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada Senin 7 Juni 2021.
ASN yang tidak bersedia mengikuti vaksinasi akan dijatuhi hukuman/sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Baca Juga:Jacksen F Tiago Nilai Performa Persipura Belum Sesuai Harapan Jelang Piala AFC
"Pak Gubernur meminta agar Kepala SKPA dan Pejabat Struktural agar secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan vaksinasi Covif-19 bagi PNS, tenaga kontrak di lingkungan kerja masing- masing," ujarnyam
Peraturan yang sama juga berlaku pada tenaga kerja outsourcing yang bekerja di Instansi Pemerintah Aceh.
"Jika tidak mau divaksin maka kontrak kerja antara Pemerintah Aceh dengan pihak penyedia tenaga kerja akan diputuskan," katanya.
Ingub tersebut menjadi upaya bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Aceh.
"ngub ini diterbitkan juga bagian memasifkan dan mempercepat proses vaksinasi. Alhamdulillah antusiasme sangat tinggi. Sampai kemarin, dalam lima hari pelaksanaan telah 3.200 orang divaksin. Artinya mereka paham bahwa vaksin ini menjadi salah satu benteng awal melawan masuknya virus ke tubuh," tukasnya.
Baca Juga:Pembangunan Proyek Bukit Algoritma Rp 21 Triliun Dimulai