7 Penambang Emas Ilegal di Aceh Barat Ditangkap Polisi

Petugas menyita barang bukti satu unit alat berat jenis exavator dan tiga lembar asbuk (alat pengindang emas).

Suhardiman
Kamis, 10 Juni 2021 | 09:35 WIB
7 Penambang Emas Ilegal di Aceh Barat Ditangkap Polisi
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Tujuh warga diduga penambang emas ilegal ditangkap polisi di kawasan Peulanggahan, Desa Sikundo, Kecamatan Pante Ceureumen.

Ketujuh orang yang ditangkap berinisial MU (39), BA (27), AR (29), JU (35), AR (20), SA (29) dan SB (41).

“Mereka sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasatreskrim Polres Aceh Barat AKP Parmohonan Harahap, dilansir dari Antara, Kamis (10/6/2021).

Petugas menyita barang bukti satu unit alat berat jenis exavator dan tiga lembar asbuk (alat pengindang emas).

Baca Juga:Gofar Hilman Didepak Lawless Buntut Pelecehan Seksual 2 Cewek: I Stand With The Victim

Awalnya petugas mendapat laporan adanya kegiatan penambangan emas ilegal di Desa Pelanggahan, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat.

Untuk memastikan hal itu peutgas bergerak menuju ke lokasi dan menemukan satu unit alat berat sedang bekerja, dengan cara mengeruk tanah dan memasukkan tanah ke dalam asbuk.

"Kasus ini masih dalam penyelidikan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini