Bocah Tewas Digigit Anjing Tetangga di Medan, Keluarga Lapor Polisi

Usai digigit pihak keluarga korban, lalu melarikan bocah yang masih duduk di bangku kelas 5 SD ke bidan yang tak jauh dari rumahnya.

Suhardiman
Selasa, 15 Juni 2021 | 14:47 WIB
Bocah Tewas Digigit Anjing Tetangga di Medan, Keluarga Lapor Polisi
Lia Pratiwi (42) menunjukkan korban semasa hidup. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Suasana duka menyelimuti sebuah rumah di Jalan Sagu Raya, Kecamatan Medan Tuntungan, Sumatera Utara. Seorang bocah berusia 10 tahun, inisial MR, meninggal dunia diduga digigit anjing milik tetangganya.

Saat ditemui SuaraSumut.id, Selasa (15/6/2021), ibu korban bernama Lia Pratiwi (42) menceritakan kronologi kejadian yang merenggut nyawa anaknya.

"Kronologinya pada hari Kamis (10/6/2021) sore pukul 15.00 WIB, anak saya nelpon ke kantor bahwasanya ia digigit anjing," ujar ibu korban menangis.

Saat itu korban pergi keluar rumah untuk pergi ke warung untuk membeli jajan di Jalan Sagu Raya. 

Baca Juga:Makin Go Public, Intip Potret Liburan Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon

"Dia pergi ke kedai beli jajan, pulang dari kedai lewati rumah yang punya anjing," kata Lia.

Saat korban melintas berjalan kaki di depan rumah pemilik anjing, kebetulan ada pengantar air minum mineral ke rumah tetangganya itu. Saat pagar dibuka anjing keluar dan langsung mengejar korban serta menggigitnya.

"Pas lewat yang punya anjing beli air, anjingnya keluar, digigit paha kanan," ungkap Lia.

Usai digigit pihak keluarga melarikan bocah yang masih duduk di bangku kelas 5 SD ke bidan yang tak jauh dari rumahnya.

"Setelah digigit beberapa jam, panas badannya 39 derajat celcius. Dibawa ke bidan, disuntik tetanus," ujar Lia.

Baca Juga:Kasus Covid-19 Meroket, Epidemilog Sebut Indonesia Berpotensi Seperti India

Ia mengatakan, kondisi korban semakin hari semakin parah pada Sabtu (12/6/2021).

"Anak saya mengalami sulit jalan, seperti orang lumpuh. Lupa hampir segala hal, bahkan namanya juga dia lupa. Luka seperti ada digigit ular, ada dua taring," ujar ibu korban.

Hingga akhirnya, Minggu (13/6/2021) sore, korban menghembuskan nafas terakhirnya di rumahnya.

"Setelah salat Ashar meninggal," pungkasnya.

Atas kejadian ini, pihak keluarga korban membuat laporan ke pihak kepolisian. Saat itu korban sempat ikut mendatangi Polsek Medan Tuntungan untuk membuat laporan.

Kuasa Hukum Oki Andriansyah menjelaskan, pihaknya sempat melakukan mediasi kepada pemilik anjing, namun pihak korban merasa tidak ada itikad baik hingga akhirnya menempuh jalur hukum.

"Kita melakukan autopsi untuk mengambil langkah yang terbaik, kita melakukan upaya ini," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya melaporkan pemilik anjing dengan pasal 360 KUHPidana yakni kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

"Ada indikasi penyakit rabies atau anjing gila. Harapan semoga proses ini cepat dan insya Allah P21. Kami mencari keadilan," pungkasnya.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini