Bocah Tewas Digigit Anjing Tetangga di Medan, Keluarga Lapor Polisi

Usai digigit pihak keluarga korban, lalu melarikan bocah yang masih duduk di bangku kelas 5 SD ke bidan yang tak jauh dari rumahnya.

Suhardiman
Selasa, 15 Juni 2021 | 14:47 WIB
Bocah Tewas Digigit Anjing Tetangga di Medan, Keluarga Lapor Polisi
Lia Pratiwi (42) menunjukkan korban semasa hidup. [Suara.com/M.Aribowo]

"Anak saya mengalami sulit jalan, seperti orang lumpuh. Lupa hampir segala hal, bahkan namanya juga dia lupa. Luka seperti ada digigit ular, ada dua taring," ujar ibu korban.

Hingga akhirnya, Minggu (13/6/2021) sore, korban menghembuskan nafas terakhirnya di rumahnya.

"Setelah salat Ashar meninggal," pungkasnya.

Atas kejadian ini, pihak keluarga korban membuat laporan ke pihak kepolisian. Saat itu korban sempat ikut mendatangi Polsek Medan Tuntungan untuk membuat laporan.

Baca Juga:Makin Go Public, Intip Potret Liburan Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon

Kuasa Hukum Oki Andriansyah menjelaskan, pihaknya sempat melakukan mediasi kepada pemilik anjing, namun pihak korban merasa tidak ada itikad baik hingga akhirnya menempuh jalur hukum.

"Kita melakukan autopsi untuk mengambil langkah yang terbaik, kita melakukan upaya ini," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya melaporkan pemilik anjing dengan pasal 360 KUHPidana yakni kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

"Ada indikasi penyakit rabies atau anjing gila. Harapan semoga proses ini cepat dan insya Allah P21. Kami mencari keadilan," pungkasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga:Kasus Covid-19 Meroket, Epidemilog Sebut Indonesia Berpotensi Seperti India

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini