"Anak saya mengalami sulit jalan, seperti orang lumpuh. Lupa hampir segala hal, bahkan namanya juga dia lupa. Luka seperti ada digigit ular, ada dua taring," ujar ibu korban.
Hingga akhirnya, Minggu (13/6/2021) sore, korban menghembuskan nafas terakhirnya di rumahnya.
"Setelah salat Ashar meninggal," pungkasnya.
Atas kejadian ini, pihak keluarga korban membuat laporan ke pihak kepolisian. Saat itu korban sempat ikut mendatangi Polsek Medan Tuntungan untuk membuat laporan.
Baca Juga:Makin Go Public, Intip Potret Liburan Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon
Kuasa Hukum Oki Andriansyah menjelaskan, pihaknya sempat melakukan mediasi kepada pemilik anjing, namun pihak korban merasa tidak ada itikad baik hingga akhirnya menempuh jalur hukum.
"Kita melakukan autopsi untuk mengambil langkah yang terbaik, kita melakukan upaya ini," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya melaporkan pemilik anjing dengan pasal 360 KUHPidana yakni kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
"Ada indikasi penyakit rabies atau anjing gila. Harapan semoga proses ini cepat dan insya Allah P21. Kami mencari keadilan," pungkasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:Kasus Covid-19 Meroket, Epidemilog Sebut Indonesia Berpotensi Seperti India