Untuk itu, kata Abyadi, Disdik Sumut sebagai penyelenggara PPDB harus bertanggungjawab dan tidak membebankan kepada peserta didik.
"Kesalahan Disdik sebagai penyelenggara PPDB, jangan ditimpakan kepada calon peserta didik. Jangan karena kesalahan aplikasi yang menjadi tanggungjawab Disdik, tapi calon peserta didik yang disalahkan," tegasnya.
Terjadinya dugaan tidak transparannya proses perangkingan dalam penilaian yang disebabkan kerusakan aplikasi menyebabkan kerugian bagi calon peserta didik.
"Kekalahan (tidak lulus) siswa akibat aplikasi yang rusak, harus menjadi tanggungjawab Disdik. Jadi, jangan menyalahkan calon peserta didik," tukasnya.
Baca Juga:Tekan Penyebaran Covid-19, Mensos Risma Tekankan Pentingnya Rangkul Pemimpin Informal
Kontributor : Muhlis