Driver Taksi Online Diduga Rudapaksa Siswi SMA di Medan, Polisi Buru Pelaku

Saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi-saksi.

Suhardiman
Selasa, 22 Juni 2021 | 16:09 WIB
Driver Taksi Online Diduga Rudapaksa Siswi SMA di Medan, Polisi Buru Pelaku
Penasihat hukum korban, Oloan Butarbutar. [Suara.com]

SuaraSumut.id - Seorang sopir taksi online dilaporkan ke polisi karena diduga merudapaksa seorang siswi SMA berinisal TN (16), Selasa (22/6/2021). Perbuatan bejat itu dilakukan di salah satu hotel kelas melati di kawasan Padang Bulan, Medan.

Penasihat hukum korban, Oloan Butarbutar mengatakan, insiden berawal saat korban memesan taksi online dari rumahnya di kawasan Delitua, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Sabtu (19/6/2021).

Setelah taksi online tiba korban kemudian naik. Saat di dalam mobil diduga pelaku berinisial S yang tertarik melihat korban muncul niat jahat untuk melakukan perbuatan tidak senonoh.

"Saat perjalanan dibawa ke sebuah hotel di daerah Padang Bulan. Pelaku beralasan ada barangnya yang tertinggal," kata Oloan, kepada wartawan.

Baca Juga:Sambut Musim Liburan Sekolah, Mall Ini Hadirkan Wahana Edukasi Taman Dinosaurus

Sesampainya di sebuah hotel di kawasan Medan Selayang, korban sempat mengalami ancaman dan paksaan dari sopir taksi online itu.

"Tangannya ditarik paksa masuk ke hotel. Sempat melawan cuma karena tenaga perempuan terbatas jadi kalah," ujarnya.

Korban yang tidak terima dengan apa yang dialaminya mengadukan kejadian ini ke keluarganya dan lalu menempuh jalur hukum atas kejadian ini.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting mengaku, telah menerima laporan korban. Saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi-saksi. Pihaknya tengah mengejar pelaku tersebut.

"Kita masih mengejar pelaku," katanya, kepada SuaraSumut.id.

Baca Juga:Kisah Pilu Pria Pamit Antar Jenazah, Malamnya Justru Dia Dimasukkan ke Liang Lahad

Madianta juga membeberkan fakta bahwa mobil yang digunakan pelaku untuk menarik taksi online berbeda.

"Kita masih selidiki ini, karena nomor plat mobil tersebut berbeda dengan identitas pelaku," tegasnya.

Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak