SuaraSumut.id - Kalinus Zai alias Ama Willy (40) ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan Sultan Serdang/Arteri Bandara Kualanamu, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Polisi menetapkan dua orang berinisial TW dan WS sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya terancam dengan hukuman mati.
"Dikenakan Pasal 365 Jo 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati," kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mendagi dalam paparannya, Senin (28/6/2021).
Sejumlah kerabat dan perkumpulan warga Nias asal Medan turut hadir mendatangi Polresta Deli Serdang. Kedatangan mereka untuk menyaksikan proses paparan kasus tersebut. Kedua tersangka dengan menggunakan kursi roda juga dihadirkan.
Baca Juga:Anak-Anak yang Mengenal Rindu
Yemi mengatakan, modus tersangka berpura-pura membeli barang selanjutnya membawa korban untuk mengambil uang pembelian barang tersebut.
"Kerugian satu unit AC dengan harga Rp 2,9 juta, satu unit mesin cuci seharga Rp 1,450 ribu, dan 1 unit hp. Korban jiwa meninggalnya satu orang," kata Yemi.
Kedua tersangka beraksi pada Sabtu (26/6/2021). Mereka datang ke toko elektronik tempat korban bekerja di Pasar X Tembung, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan.
"Kedua tersangka berpura-pura membeli barang, kemudian setelah pemilik toko mengizinkan, penjaga (korban) ikut untuk mengambil uang ke rumah tersangka," kata Kapolres.
Diperjalanan kedua tersangka dengan sadis menghabisi nyawa korban di dalam mobil dan membuangnya di tengah jalan Kualanamu, lalu berencana kabur ke Padang, Sumatera Barat.
Baca Juga:Drama Musikal Nurbaya Hadir Secara Virtual
"Kita mendapatkan informasi dan hasil analisa bahwa yang bersangkutan ini melarikan diri ke arah Simalungun lanjut ke arah Tapanuli, dan lanjut ke Tapanuli Tengah," ungkap Yemi.
- 1
- 2