"Akhirnya kita berhasil menangkap mereka di jalan raya Tapanuli Tengah menuju ke wilayah Padang yang akan mereka tuju untuk menghilangkan jejak," sambungnya.
Dalam penyergapan terhadap kedua tersangka, polisi memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki tersangka.
Dua tersangka sudah lima kali melakukan kejahatan dengan modus operandi serupa, yakni berpura-pura membeli barang elektronik, lantas kabur saat pembayaran.
"Hasil urin positif narkoba, mereka pemakai narkoba aktif. Tersangka TW residivis curanmor, mereka tiga kali beraksi di Sergai, dan 1 kali di Deli Serdang," katanya.
Baca Juga:Anak-Anak yang Mengenal Rindu
Sementara, perwakilan dari keluarga korban menyampaikan kasus ini meresahkan warga Nias di Medan. Pihak keluarga korban meminta agar kedua tersangka diberikan hukuman seberat-beratnya.
"Terima kasih kepeduliannya atas kasus ini, kasus ini meresahkan masyarakat Nias di Medan," kata Emanuel Daeli.
"Kami mewakili keluarga dan juga mewakili persatuan masyarakat Nias, meminta agar pelaku diberikan hukuman setimpal atas perbuatannya," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo