SuaraSumut.id - Video yang memperlihatkan seorang pria disekap dan dianiaya viral. Polisi kemudian turun tangan dan menangkap dua pelaku.
Dalam video terlihat tangan pria itu diborgol. Ia juga dipukul dan ditendang. Selain itu, hidung korban juga terlihat mengeluarkan darah.
"Unsur sakit hati, mantan bos dkk abang ojol, bahkan hendak dibunuh," tulis narasi video.
Kanitreskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus mengaku, dua orang pelaku penganiayaan berinisial BD dan SS telah ditangkap. Ia mengaku, peristiwa terjadi pada Rabu (23/6/2021).
Baca Juga:Pukuli Sopir Kontainer Sampai Tulang Retak, Ini Hasil Tes Urine Pengemudi Pajero
"Benar, dua orang ditangkap," katanya, Selasa (29/6/2021).
Irwansyah mengatakan, korban dan pelaku memiliki hubungan kerja. Motif pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati kepada korban.
"Korban sama pelaku saling kenal, korban merupakan pekerja dari si pelaku. Jadi pelaku tidak senang karena korban sering menteror pacarnya," katanya.
Ia mengatakan, pelaku menjemput korban dan dibawa ke ruko di Jalan Mistar, Medan. Di situ pelaku menyekap dan menganiaya korban hingga mengalami luka-luka.
"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 328 dan atau Pasal 333 ayat (1) dan (4) KHUPidana," tukasnya.
Baca Juga:Sri Mulyani Usul Penyederhanaan Struktur Pajak Daerah