SuaraSumut.id - Bupati Mamberamo Raya DD ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Covid-19 tahun anggaran 2020 Rp 3,153 miliar. Namun demikian, DD belum ditahan.
"Memang benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (28/6/2021)," kata Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri, dilansir dari Antara, Selasa (29/6/2021).
Ia mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik dua kali melakukan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Meski sudah berstatus tersangka, pihaknya belum melakukan penangkapan dan penahanan karena masih menunggu persetujuan dari Mendagri. Jika sudah ada izin dari Mendagri, tersangka akan langsung ditangkap dan ditahan.
Baca Juga:Jaga Kondisi Tubuh Tetap Fit, The Rich Jogja Hotel Tawarkan Promo Gym dan Swimming Pool
Sebelumnya, penyidik sudah menahan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Raya SR. Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Pol. Ricko Taruna mengatakan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Mamberamo Raya kemungkinan akan bertambah selain Bupati Mamra DD.
"Sabar dahulu, ya, karena penyidik masih melakukan penyidikan guna mengungkap siapa saja yang tersangkut kasus tersebut," kata Ricko Taruna.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa dana Covid-19 diduga ada yang digunakan untuk biayai pilkada. Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya mengalokasikan dana Rp 7.257.600.000,00 untuk penanganan Covid-19.