SuaraSumut.id - PN Medan membentuk tim majelis hakim yang akan menyidangkan perkara dugaan kasus suap Wali kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
Pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Humas PN Medan Immanuel Tarigan mengatakan, majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis dengan hakim anggota Husni Thamrin dan Sulhanudin.
"Perkara itu telah diregistrasi dengan nomor 46/Pid.Sud-TPK/2021/PN.Mdn," katanya, dilansir dari Antara, Sabtu (3/7/2021).
Baca Juga:Pemkot Surabaya Siapkan Ratusan Peti Mati Antisipasi Pemakaman Jenazah Covid
Ditanya kapan sidang mulai digelar di PN Medan, Immanuel mengaku belum mengetahui jadwalnya.
Syahrial ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap kepada seorang penyidik KPK, Stefanus Robin Pattuju.
Stefanus diduga meminta uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Syahrial agar penyidikan kasus yang dihadapi oleh Wali kota Tanjung Balai itu dihentikan.