SuaraSumut.id - Wali Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, M Syahrial (MS) meminta maaf kepada warganya. Ia telah ditetapkan sebagai bersama penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara.
Ketiganya jadi tersangka dalam kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
"Saya menyampaikan mohon maaf kepada warga Tanjungbalai (atas apa) yang saya lakukan," kata Syahrial sebelum memasuki mobil tahanan di Gedung KPK," dilansir Antara, Minggu (25/4/2021).
Syahrial berjanji akan kooperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya tersebut.
Baca Juga:Tumbang di Kandang Mainz, Pesta Juara Bayern Munich Tertunda
"Saya akan kooperatif akan memberikan keterangan yang baik dan benar kepada KPK," katanya
KPK menahan Syahrial selama 20 hari ke depan sejak 24 April sampai 13 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
Sedangkan dua tersangka lainnya ditahan terlebih dahulu sejak 22 April sampai 11 Mei 2021. Stepanus ditahan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan Maskur di Rutan KPK Cabang Polisi Militer Kodam Jaya di kawasan Guntur, Jakarta.
Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, di rumah dinasnya di Jakarta Selatan.
Ia menyampaikan ada penyelidikan yang sedang dilakukan KPK di pemerintah Kota Tanjung Balai.Atas perintah Syamddin, ajudannya menghubungi Stepanus untuk datang ke rumah dinasnya.
Baca Juga:Kalahkan PSM Makassar, PSS Sleman Tempati Posisi Tiga Piala Menpora 2021
Syamsuddin lalu memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di pemerintah Kota Tanjung Balai
- 1
- 2