SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang driver taksi online yang diduga merudapaksa siswi SMA di salah satu hotel kelas melati di Kota Medan.
Pelaku berinisial S dibekuk di lokasi persembunyiannya di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
"Iya, yang melakukan rudapaksa terhadap seorang anak dibawah umur sudah ditangkap," kata Pjs Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung, saat dikonfirmasi SuaraSumut.id, Rabu (7/7/2021).
Dari pemeriksaan, kata Rafles, pelaku S mengakui perbuatannya. Namun, S membantah adanya ancaman senjata tajam saat melakukan aksi bejatnya terhadap korban berinisial TN (16), melainkan dengan membujuk rayu korban terlebih dahulu.
Baca Juga:Polisi Gerebek Gudang di Lembang, Hasilnya Mengejutkan
"Dari beberapa rekaman CCTV tidak terlihat adanya ancaman senjata tajam," ungkapnya.
Rafles mengatakan, awalnya korban memesan taksi online milik tersangka, namun berselang lama mereka bertukar nomor handphone.
"Pelaku meminta agar pemesanan taksi online tidak lagi melalui aplikasi tapi melalui telepon langsung," ujarnya.
Pelaku yang melihat kemolekan tubuh korban muncul keinginan untuk menyetubuhinya. Ia lalu memperdaya korban dengan membawanya ke hotel.
S dipersangkakan dengan Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dan Perempuan ancaman kurungan penjara 15 tahun lamanya.
Baca Juga:Menag Gus Yaqut: Ayo Kita Semua #PrayFromHome
Kontributor : M. Aribowo