Viral Tempat Hiburan di Medan Beroperasi Saat PPKM, Camat: Kalau Masih Bandel...

pihaknya telah menerima informasi adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan lokasi hiburan malam tersebut.

Suhardiman
Kamis, 08 Juli 2021 | 13:13 WIB
Viral Tempat Hiburan di Medan Beroperasi Saat PPKM, Camat: Kalau Masih Bandel...
Tangkapan gambar pengunjung di lokasi hiburan malam di Medan. [Ist]

"Makanya kita lihat satu malam ini, kalau dia masih bandel, ya mungkin kecamatan kurang keras, maka tim dari kota yang akan turun," sambungnya.

Diketahui, Pemkot Medan memperketat kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Pengetatan PPKM mikro dimulai 6 hingga 20 Juli 2021. Penerapan itu untuk menindaklanjuti instruksi surat edaran Gubernur Sumut nomor 188.54/26/INST/2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.

Pembatasan jam operasional hanya sampai pukul 17.00 WIB. Namun untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Baca Juga:28 Atlet Indonesia Berangkat ke Olimpiade Tokyo

"Pengetatan di bidang pergerakan perekonomian terbatas, seperti operasional tempat usaha, mall, rumah makan sampai jam 17.00 sore," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution, Rabu (7/7/2021).

Dijelaskan juga pembatasan kapasitas pada kegiatan pernikahan dan hajatan, maksimal 30 orang dan tidak diperbolehkan menyediakan hidangan makan di tempat.

Pembatasan kapasitas pada kegiatan pernikahan dan hajatan, maksimal 30 orang dan tidak diperbolehkan menyediakan hidangan makan di tempat.

Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen WFH dan 25 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga:TP-PKK Pusat Serahkan Paket Bantuan Makanan Bergizi untuk Warga Purwakarta dan Pandeglang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini