SuaraSumut.id - Polisi menangguhkan penahanan terhadap dua orang yang diamankan dari lokasi penyalur oksigen di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Penangguhan dilakukan mengingat CV itu sebagai penyalur atau distributor tunggal di sana.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang Priyatno melalui KBO Iptu Kenborn Sinaga mengaku, MR (55) pemilik dan karyawan RS (37) ditangguhkan mengingat saat ini tabung oksigen sangat diperlukan untuk perawatan pasien Covid-19.
"Penangguhan penahanannya atas pertimbangan matang dari penyidik. Karena oksigen sangat diperlukan untuk penanganan atau perawatan pasien Covid-19. Dikhwatirkan akan mengganggu pasokan tabung oksigen di Kota Padangsidimpuan," katanya, Jumat (9/7/2021).
Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, MR mengungkapkan jika operasional mereka baru sebulan berjalan. Mereka memindahkan oksigen dari tabung ukuran enam kubik ke tabung ukuran dua kubik.
Baca Juga:Bjorn Kuipers, Wasit Belanda Pertama Pimpin Laga Final Euro
"Alasan mereka mengoplos tabung oksigen karena banyak warga dan pihak rumah sakit meminta tabung oksigen kecil. Tabung oksigen diperoleh dari salah satu perusahaan dari Kota Sibolga," ujarnya.
Ia mengaku, satu unit tabung oksigen besar atau ukuran enam kubik bisa dioplos menjadi enam unit tabung oksigen kecil atau ukuran dua kubik.
"Tabung oksigen ukuran besar untuk harga normal dibandrol berkisar Rp 120 ribu. Sedangkan tabung ukuran kecil dibandrol seharga Rp 50 ribu," ujarnya.
Meski ditangguhkan, proses hukum untuk keduanya tetap berjalan sebagaimana yang telah ditentukan. Di mana CV itu melakukan pelanggaran karena tak memiliki izin operasi.
Diketahui, polisi menggerebek penyalur oksigen pada Selasa (6/7/2021). Dua orang diamankan dari lokasi tersebut.
Baca Juga:Video Viral Geng Motor Serang Polisi di Jaksel, Delapan Pelaku Ditangkap dan Satu DPO
Saat digerebek pemilik tidak mampu menunjukkan izin pengisian tabung oksigen yang didistribusikan ke rumah sakit dan apotek kepada petugas.
Kontributor : Budi warsito