SuaraSumut.id - Polisi menggerebek lokasi penyalur oksigen di Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Sumatera Utara. Dua orang berinisial MR (55) pemilik dan seorang karyawan RS (37) diamankan dari lokasi.
"Mereka tidak punya izin dan sudah beroperasi sejak 2017," kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang Priyatno saat dikonfirmasi, Jumat (9//7/2021).
Penggerebekan berawal dari pengecekan ketersediaan bahan oksigen oleh personel Polres Padangsidimpuan di beberapa apotek, pada Selasa (6/7/2021).
Petugas menanyakan dari mana asal oksigen dan muncul nama sebagai pemasok. Tim langsung mendatangi lokasi.
Baca Juga:Wenny Ariani Semula Ogah Kasusnya dengan Rezky Aditya Diangkat Media
"Saat ditanya personel kita, si pemilik tidak mampu menunjukkan izin pengisian tabung oksigen yang didistribusikan ke rumah sakit dan apotek," jelasnya.
Dari lokasi diamankan barang bukti berupa tabung oksigen ukuran 6M³ dan ukuran 1M³ serta beberapa barang bukti lainnya.
Polisi mempersangkakan Pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat satu UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, serta Pasal 32 PP Nomor 40 tahun 1991 tentang penganggulangan wabah penyakit menular subsiser pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tukasnya.
Kontributor : Budi warsito
Baca Juga:Ibu Penyanyi Mahalini Meninggal Dunia