Singapura Larang Warga Indonesia Masuk, Berlaku Mulai Senin 12 Juli 2021

Gugus Tugas Multi-Kementerian Singapura menerbitkan aturan terbaru terkait kunjungan WNI ke negaranya.

Riki Chandra
Minggu, 11 Juli 2021 | 11:10 WIB
Singapura Larang Warga Indonesia Masuk, Berlaku Mulai Senin 12 Juli 2021
Ilustrasi Singapura (Unsplash/Jisun Han)

SuaraSumut.id - Singapura kembali melarang warga negara Indonesia (WNI) masuk ke negaranya. Keputusan ini diambil otoritas Singapura lantaran memburuknya situasi pandemi Covid-19 di RI.

Dalam pernyataan di laman daring resminya, Gugus Tugas Multi-Kementerian Singapura menerbitkan aturan terbaru terkait kunjungan WNI ke negaranya.

"Mengingat situasi yang memburuk di Indonesia, kami akan memperketat perbatasan kami untuk pelancong dari Indonesia. Kami mengurangi izin masuk dari Indonesia baik yang berstatus penduduk tetap non-Singapura," jelas Kementerian Kesehatan Singapura yang dikutip Suara.com, Sabtu (10/7/2021).

Kementerian Kesehatan Singapura menyampaikan aturan tersebut berlaku mulai Senin 12 Juli 2021 jam pukul 23.59 waktu setempat.

Baca Juga:Bukalapak Resmi IPO, Unicorn Indonesia Pertama Masuk BEI

"Semua pelancong dengan riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari terakhir juga tidak akan diizinkan transit melalui Singapura."

Kementerian juga memberikan aturan ketat kepada turis yang akan terbang ke Singapura, namun sempat tinggal di Indonesia, harus menunjukkan hasil tes PCR negatif covid-19.

"Saat ini, semua pelancong yang memasuki Singapura dengan riwayat perjalanan terakhir ke Indonesia dalam 21 hari terakhir harus menunjukkan tes polymerase chain reaction dengan hasil negatif."

Tes PCR itu, diwajibkan dilakukan dalam kurun waktu 48 jam sebelum yang bersangkutan berangkat ke Singapura.

Pihak berwenang Singapura akan menolak masuk setiap turis yang tidak memenuhi syarat dan tidak menunjukkan hasil tes PCR negatif covid-19.

Baca Juga:10 Mahasiswa Indonesia yang Sukses Menjadi Entrepreneur

Semua turis yang baru datang dari Singapura juga akan diwajibkan melakukan karantina selama 14 hari di fasilitas yang sudah ditunjuk sebagai Stay-Home Notice ata SHN. (Suara.com)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini