- Polda Sumatera Utara menetapkan mantan Kepala BNI Aek Nabara, AH, tersangka penggelapan dana jemaat Rp28 miliar.
- Tersangka AH diduga menawarkan produk investasi palsu sejak 2019 dan kini melarikan diri ke Australia.
- Modusnya berupa pemalsuan dokumen dan pengalihan dana jemaat ke rekening pribadi serta perusahaan miliknya.
SuaraSumut.id - Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menetapkan mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara berinisial AH sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, senilai Rp28 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup hasil penyidikan.
"Kami sudah menetapkan seorang tersangka, yaitu inisial AH. Kemudian, jabatan terakhir dari tersangka tersebut adalah mantan pimpinan BNI cabang, atau pimpinan kantor kas Bank BNI secara definitif,” kata Rahmat, Kamis, 19 Maret 2026.
Kasus ini dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026.
Namun, saat dipanggil untuk pemeriksaan, tersangka diketahui telah berada di luar daerah dan kemudian melarikan diri ke luar negeri.
"Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” ujarnya.
Rahmat mengatakan kasus ini telah berjalan sejak 2019. Saat itu AH menawarkan produk investasi bernama “BNI Deposito Investment” kepada pihak gereja.
“Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan oleh BNI. Namun beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8 persen per tahun,” ujarnya.
Padahal, kata Rahmat, bunga deposito perbankan pada umumnya hanya berkisar sekitar 3,7 persen per tahun. Dalam praktiknya, tersangka diduga memalsukan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah, serta mengalihkan dana ke rekening pribadi, istrinya, dan perusahaan miliknya.
Saat ini, Polda Sumut telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, dan Australian Federal Police (AFP) untuk memburu tersangka serta mengajukan penerbitan red notice.