SuaraSumut.id - Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat telah berlaku sejak Senin 12 Juli 2021. Pada hari pertama PPKM darurat membuat jumlah penumpang kereta api anjlok. Jumlah penumpang kereta api hanya 706 orang.
"Pada 10 Juli penumpang 2.592 dan 11 Juli meningkat menjadi 2.803 orang," kata Manajer Humas PT KAI Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono, dilansir dari Antara, Selasa (13/7/2021).
Ia mengaku, turunnya jumlah penumpang sudah diperkirakan karena dengan PPKM darurat. Banyak persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang KAI untuk bisa menggunakan jasa layanan angkutan kereta api.
Calon penumpang KA harus bisa menunjukkan surat bukti vaksinasi Covid-19, hasil uji antigen atau PCR dan surat dinas/bertugas bagi karyawan atau pegawai yang bertugas di masa PPKM darurat di Kota Medan.
Baca Juga:Kabar Baik, LIPI Ungkap Selada Laut Bisa Jadi Bahan Baku Obat Antivirus!
"Semua persyaratan itu sesuai ketentuan yang sudah diatur untuk menekan penyebaran Covid-19 karena KAI Sumut mendukung penuh program PPKM darurat itu" katanya.
Pada hari pertama PPKM darurat di Medan, kata Mahendro, ada 96 penumpang yang tidak diperbolehkan petugas KAI berangkat.
Rinciannya 54 calon penumpang tidak bisa menunjukkan surat jalan dari perusahaan, 24 orang tidak bisa menunjukkan bukti sudah divaksin, 17 orang tidak bisa menunjukkan uji cepat antigen dan 1 orang dengan suhu badan lebih dari 37,3 derajat celcius.
Meski jumlah penumpang turun, namun KAI masih mengoperasikan 30 kereta api dengan kapasitas 10.808 kursi. Rinciannya adalah 22 KA Srilelawangsa rute Medan-Binjai- Medan, 2 KA Siantar Ekspres (Medan-Pematangsiantar-Medan) dan 6 KA Putri Deli rute Medan-Tanjungbalai-Medan.
"KA Sri Bilah, rute Medan-Rantauprapat-Medan tidak dioperasikan, " tukasnya.
Baca Juga:Ini Alasan Pengacara Penyebar Video Syur Gisella Anastasia Menolak Vonis Hakim