Pelanggar PPKM Darurat Medan Ditindak Mulai Besok, Polisi: Bisa Sidang Ditempat

Penindakan yang diberikan yakni berupa sanksi.

Suhardiman
Rabu, 14 Juli 2021 | 19:18 WIB
Pelanggar PPKM Darurat Medan Ditindak Mulai Besok, Polisi: Bisa Sidang Ditempat
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko [Suara.com/Muhlis]

SuaraSumut.id - Sosialisasi pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di Medan hari ini merupakan hari terakhir. 

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, akan melakukan penindakan kepada pelanggar PPKM darurat mulai besok. Penindakan yang diberikan yakni berupa sanksi.

"Selama tiga hari ini kita masih melakukan sosialisasi, belum melakukan penindakan. Besok baru kita berikan sanksi," kata Riko Sunarko, Rabu (14/7/2021).

Dia mengatakan, akan memberikan sanksi kepada masyarakat khususnya non esential yang telah diimbau untuk mengurangi mobilitas di luar rumah selama PPKM darurat. Sanksi yang diberikan bisa berupa penutupan tempat usaha hingga sanksi administrasi.

Baca Juga:Tiba di Batam Tanpa Swab PCR, 58 Penumpang Citilink asal Sumbar Diamankan

"Banyak nanti sanksinya mulai dari sanksi administrasi, penutupan tempat usaha. Juga nanti kita lakukan sidang di tempat seperti tadi yang sudah disampaikan Pak Kapolda," ungkapnya.

Riko menjelaskan, sejak hari pertama pemberlakukan PPKM darurat hingga hari ini, pihaknya hanya melakukan penyekatan dan pengalihan arus serta sosialisasi kepada masyarakat tentang sektor mana saja yang diperbolehkan beraktifitas selama PPKM Darurat.

"Jadi perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan bahwa sosialisasi bukan tidak melaksanakan aturan PPKM Darurat. Yang kami maksudkan sosialisasi dengan tidak melakukan penindakan tapi mensosialisasikan kepada mereka kalau harus bekerja dari rumah," ujarnya.

Riko mengatakan, dalam proses penyekatan pihaknya mendapat kesulitan lantaran terjadi kemacetan panjang. Hal itu disebabkan pengendara yang menumpuk pada pos penyekatan saat menunjukkan surat keterangan bekerja.

Dalam proses penyekatan dan pengalihan arus selama PPKM Darurat total personel yang diterjunkan sebanyak 1.658 personel gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub.

Baca Juga:Percepat Pemulasaran Jenazah, Mobil Dinas Kelurahan Lubang Buaya Disulap Jadi Ambulans

"Kita sudah melakukan penyekatan di perbatasan, memang kita mengalami kesulitan. Kesulitan kita itu salah satunya mereka rata menunjukkan tanda pengenal mereka bekerja dimana, sehingga timbul kemacetan. Makanya dari pagi macetnya sangat panjang," pungkasnya.

Kontributor : Muhlis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini